oleh

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap LKPJ Walikota Tasikmalaya Tahun 2023

Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA—-Pada hari Selasa 21 Mei 2024 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tasikmalaya Tahun 2023, yang dipimpin Ketua DPRD H.Aslim,SH,MH didampingi Wakil Ketua Muslim S.Sos.,M.Si , dan H.Mamat Rahmat SH. Juga dihadiri Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E bersama unsur Forkopimda, para staf ahli,para kepala OPD, para camat, lurah dan tamu undangan lainnya. Hal itu disampaikan Plh Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Yuda Permana, S.STP., M.Si.kepada LINTAS PENA usai acara.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2023 telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Kamis 28 Maret 2024 untuk mendapat rekomendasi dari DPRD Kota Tasikmalaya. Penetapan
rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2023 ini telah melalui proses yang cukup panjang. diawali dengan pembahasan oleh panitia khusus bersama OPD-OPD terkait pembahasan di internal Pansus, dimana hasil pembahasannya
disampaikan kepada pimpinan DPRD. Selain itu rekomendasi ini juga telah disampaikan pada rapat paripurna persetujuan rekomendasi LKPJ Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2023 pada hari Senin 20 Mei 2024.”ujar H.Aslim,SH,MH Ketua DPRD Kota Tasikmalaya
Dengan demikian ,lanjut H Aslim, rekomendasi ini merupakan rekomendasi yang dapat kami sampaikan secara maksimal, dan berdasarkan Pasal 35 Ayat (7) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib disebutkan bahwa keputusan DPRD Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ tersebut disampaikan dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi kepada wali kota untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Jum’at 17 Mei 2024 disepakati bahwa penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ Walikota Tasikmalaya Tahun 2023 disampaikan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa 21 Mei 2024.
Sementara itu, Penjabat Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus beserta pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas LKPJ Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2023 dan telah berguna menghasilkan bagi rekomendasi yang sangat perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Tasikmalaya kedepan.Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan: DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ PALING
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Berdasarkan hasil pembahasan diterbitkan rekomendasi dan disampaikan kepada kepala daerahsebagai bahan:

  1. Penyusunan Perencanaan Pada Tahun Berjalan Dan Tahun Berikutnya,
  2. Penyusunan Anggaran Pada Tahun Berjalan dan Tahun Berikutnya; Dan
  3. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Dan/Atau Kebijakan Strategis Kepala Daerah.
    “ Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tasikmalaya, yang telah menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya dan Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya terhadap LKPJ Walikota Tasikmalaya Tahun 2023.Pada kesempatan ini pula tidak lupa kami terima kasih kepada seluruh stakeholder pembangunan, seluruh pegawai, serta masyarakat Kota Tasikmalaya yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk Kota Tasikmalaya yang kita cintai.”pungkasnya. (HUMAS DPRD)**