Kab.Tasik, LINTAS PENA
Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Tasikmalaya telah memasuki tahap rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, sesuai dengan jadwal dari KPUD Provinsi Jawa Barat yaitu tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 Juli 2018.
KPUD Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan tersebut di Gedung Dakwah Islamiah Singaparna, Kamis (5/7/18). Hadir pada kesempatan tersebut seluruh jajaran KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan perwakilan saksi dari empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat untuk daerah pemilihan Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat dalam sambutannya mengatakan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di Kabupaten Tasikmalaya dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan lancar. ”Saya mengucapkan terima kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang telah menggunakan hak pilihnya di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tidak lupa saya juga mengucapkan terimakasih kepada unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, TNI dan Polri, Kejaksaan, dan para tokoh masyarakat yang telah mendukung keberhasilan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di Kabupaten Tasikmalaya sehingga dapat terlaksana dengan aman dan kondusif, “tutur Deden.
Menurut Deden, dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Tasikmalaya, KPUD Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 1.308.969 orang yang terdiri dari 690.595 pemilih laki-laki dan 648.374 pemilih perempuan yang tersebar di 3021 TPS di 351 Desa dan di 39 Kecamatan. “Saat ini Alhamdulillah seluruh PPK telah melaksanakan perhitungan di tingkat kecamatan, dan telah melaporkannya kepada kami. Selanjutnya merupakan tugas KPUD Kabupaten Tasikmaya untuk merekap seluruh hasil dari tiap kecamatan tersebut, “ucap Deden.
Deden menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh KPUD Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan bahwa KPU Kabupaten dan Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara bersegel dari PPK, selanjutnya dalam Pasal 22 Ayat 2 menyebutkan rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara dihadiri oleh saksi, Panwaslu Kabupaten beserta undangan lainnya.(***)