oleh

Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisi 3M Polsek Pangandaran

Pangandaran – LINTAS PENA

Personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait di Kabupaten Pangandaran kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di sekitar Bunderan Marlin Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2020).

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar, Kompol Suyadi, SH., M.M., dan dengan melibatkan 50 personel, terdiri dari 10 personel TNI, 15 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 20 personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran, dan 8 personel Dishub Kabupaten Pangandaran.

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dengan sasaran warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.”Hari ini kami menindak ratusan pelanggar protokol kesehatan. Mereka diberikan beragam tindakan langsung, mulai dari teguran lisan hingga sanksi fisik berupa push up,” katanya.

“Sebanyak 9 warga pelanggar protokol kesehatan diberikan tindakan berupa teguran lisan, 54 teguran tertulis, 3 sanksi sosial mengucap Pancasila, dan 45 sanksi fisik berupa push up. Selain itu juga dilakukan pembagian masker kepada 80 warga disekitar lokasi,” tambahnya.

Ia berharap dengan pelaksanaan operasi yustisi yang rutin dilaksanakan dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penanganan penyebaran Covid-19. Semoga masyarakat dapat disiplin untuk selalu mempedomani protokol kesehatan dalam setiap aktifitasnya.

“Mari sama-sama kita disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 3M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun. Dengan disiplin kita telah membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)***

Komentar