oleh

Rombel 50 dan Kemunduran Pesantren: Arah Pendidikan Jabar yang Mengasingkan Tradisi?

Penulis: Acep SutrisnaAnalis Kebijakan Publik Tasik Utara

Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, jembatan menuju generasi yang cerdas dan berkarakter. Namun, kebijakan pendidikan di Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi—atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM)—menuai sorotan tajam. Kebijakan Rombongan Belajar (Rombel) yang meningkatkan jumlah siswa per kelas di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 siswa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, memicu gelombang kritik.

Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru mengancam keberlangsungan sekolah swasta dan pesantren, pilar penting pendidikan karakter dan spiritual di Jawa Barat. Apa yang salah dengan pendekatan ini, dan ke mana arah pendidikan Jabar di bawah KDM?

Rombel 50: Solusi Darurat atau Bencana Jangka Panjang?

Kebijakan Rombel 50 siswa per kelas digulirkan sebagai bagian dari program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) Jabar SPMB 2025. Tujuannya mulia: memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap bersekolah. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 mencatat 66.192 siswa di Jawa Barat putus sekolah, 133.481 lulus SMP/MTs namun tidak melanjutkan, dan 295.530 belum pernah bersekolah. Angka ini memang memprihatinkan, dan KDM berargumen bahwa menambah kuota rombel adalah solusi darurat untuk menampung lebih banyak siswa di sekolah negeri.

Namun, solusi darurat ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini membuka akses pendidikan bagi anak-anak miskin. Di sisi lain, dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan ekosistem pendidikan swasta terasa begitu nyata. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar melaporkan bahwa 95% dari 3.858 sekolah swasta di Jabar hanya menerima kurang dari 50% kuota siswa baru. Contoh konkret, SMA Bhakti Putra Indonesia di Cisewu, Garut Selatan, hanya mendapat 13 pendaftar, dan SMA Pasundan di Tasikmalaya hanya menerima 4 calon siswa. Fenomena ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan krisis eksistensi sekolah swasta yang terancam gulung tikar.

Imbas pada Pesantren: Tradisi Pendidikan Islam Terpinggirkan

Pesantren, sebagai institusi pendidikan Islam yang telah berabad-abad mencetak generasi berakhlak mulia, turut menjadi korban. Kebijakan Rombel 50 memperparah tren penurunan minat masyarakat terhadap pesantren, khususnya di kalangan keluarga ekonomi menengah ke bawah. Banyak orang tua kini beralih ke sekolah negeri yang dianggap lebih terjangkau, terutama setelah kuota rombel diperbesar. Padahal, pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga nilai-nilai spiritual dan karakter yang menjadi ciri khas pendidikan Islam tradisional.

Ironisnya, kebijakan ini berbarengan dengan narasi militeristik yang pernah digaungkan KDM, seperti pendidikan karakter di barak militer. Meski pendekatan ini mungkin bertujuan membentuk disiplin, ia justru menciptakan kesan bahwa pendidikan berbasis agama dan tradisi, seperti pesantren, kurang relevan. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa generasi muda Jabar semakin dijauhkan dari akar budaya dan spiritualitas Islam yang telah menjadi kekuatan Jawa Barat selama ini.

Analisis Sosial-Politik: Keputusan Reaktif dan Kesenjangan Sosial

Secara sosial-politik, kebijakan Rombel 50 mencerminkan pendekatan reaktif yang mengabaikan dampak jangka panjang. Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari, menyebut keputusan ini “sporadis” dan tidak menyentuh akar masalah pendidikan. Tanpa kajian matang terkait infrastruktur, seperti luas ruang kelas dan ketersediaan guru, kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran. Guru menghadapi beban berat mengelola kelas dengan 50 siswa, yang menurut pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cepi Triatna, dapat menghambat pembelajaran berdiferensiasi—pendekatan yang menyesuaikan pengajaran dengan kebutuhan individu siswa.

Lebih jauh, kebijakan ini memperlebar kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta, yang selama ini menjadi penopang pendidikan menengah di wilayah urban dan semi-urban, kini terancam kehilangan siswa, guru, dan bahkan keberlangsungan operasionalnya. Ketua FKSS Jabar, Ade D. Hendriana, menyoroti bahwa kebijakan ini “membenturkan sekolah negeri dan swasta,” memicu potensi kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan. Guru honorer di sekolah swasta, seperti di SMA Mekarwangi Lembang yang hanya menerima 10 pendaftar, terancam dirumahkan karena yayasan kesulitan membayar gaji.

Secara politik, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas.

Pengamat kebijakan pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mencurigai adanya indikasi “kursi titipan” atau praktik transaksional di balik penambahan kuota rombel. Jika benar, ini bukan hanya merusak keadilan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru (SPMB).

Kontradiksi dengan Regulasi Nasional

Kebijakan Rombel 50 juga menuai kritik karena bertentangan dengan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023, yang menetapkan maksimal 36 siswa per rombel. Meski ada pengecualian untuk wilayah padat penduduk dengan akses pendidikan terbatas, implementasi kebijakan ini dinilai kurang memperhatikan ketersediaan infrastruktur. Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bahkan mengunci input siswa di atas 36, sehingga 14 siswa tambahan per kelas berisiko tidak mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Akibatnya, mereka tidak dapat mengikuti Asesmen Nasional, menerima ijazah resmi, atau mengakses dana BOS dan beasiswa—sebuah kerugian besar bagi siswa yang justru ingin diselamatkan dari putus sekolah.

Narasi Alternatif:

Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan

Alih-alih menjejalkan 50 siswa dalam satu kelas, Pemerintah Provinsi Jabar seharusnya mempertimbangkan solusi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Pertama, melibatkan sekolah swasta dan pesantren dalam skema PAPS melalui subsidi afirmasi untuk siswa miskin. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyarankan agar Pemprov Jabar meningkatkan bantuan pendidikan untuk sekolah swasta, mengingat mereka telah membantu meringankan beban pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan.

Kedua, pembangunan infrastruktur pendidikan harus didahulukan. KDM berjanji membangun 736 ruang kelas baru dengan anggaran Rp100 miliar hingga Januari 2026, tetapi ini terasa seperti janji reaktif. Mengapa pembangunan ini tidak direncanakan sebelum kebijakan Rombel 50 diterapkan?

Ketiga, pendekatan berbasis data harus menjadi landasan pengambilan kebijakan. DPRD Jabar mendesak Pemprov menyusun big data pendidikan yang mencakup daya tampung sekolah, peta kebutuhan siswa, dan zonasi, untuk memastikan kebijakan yang adil dan terukur.

Menjaga Warisan Pesantren, Merangkul Masa Depan

Pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, tetapi juga warisan budaya dan spiritual yang telah membentuk identitas Jawa Barat. Mengabaikan peran pesantren dalam sistem pendidikan sama saja dengan memutus akar budaya generasi muda. Kebijakan pendidikan Jabar harus mampu merangkul tradisi sekaligus menyongsong masa depan, bukan menciptakan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta, atau antara pendidikan modern dan berbasis agama.

KDM, sebagai pemimpin, perlu mendengar suara sekolah swasta dan pesantren, bukan hanya menawarkan solusi normatif seperti “mencari jalan lain.” Pendidikan bukan panggung aksi tunggal, melainkan kerja kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, dengan tepat mengingatkan pentingnya membangun “superteam” alih-alih gaya kepemimpinan “superman.”

Kesimpulan:

Waktunya Berbenah

Kebijakan Rombel 50 siswa mungkin lahir dari niat baik untuk mencegah anak putus sekolah, tetapi pendekatan ini terbukti kontraproduktif. Kualitas pendidikan terancam, sekolah swasta dan pesantren terpinggirkan, dan potensi konflik sosial-politik kian nyata. Pemerintah Provinsi Jabar harus segera merevisi kebijakan ini, melibatkan sekolah swasta dan pesantren dalam solusi inklusif, serta memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan data-driven policy.

Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Jangan biarkan solusi instan seperti Rombel 50 mengorbankan masa depan generasi Jabar. Mari bersama-sama membangun sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan menghormati warisan budaya pesantren.

Saatnya Jawa Barat memimpin dengan kebijakan yang tidak hanya menampung siswa, tetapi juga mencerdaskan dan membentuk karakter bangsa.

REFERENSI:

Tirto.id, 10 Juli 2025

CNN Indonesia, 10 Juli 2025

Kompas.id, 14 Juli 2025

Media Indonesia, 11 Juli 2025

VOI.id, 2025

Komentar