oleh

Satpol PP Kab.Ciamis Menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Kepada Pengusaha di Kec.Jatinagara

Ciamis, LINTAS PENA 

Para pengusaha yang ada di lingkungan wilayah Kecamatan Jatinagara mengikuti Sosialisasi dan Pembinaan dari  Satpol PP  Kabupaten Ciamis Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, gelar  Pembinaan, Pengawasan dan Pemantauan Peraturan  atau Produk Hukum, acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis, Selasa, 25/2-2020.

Kasi Trantib Epi Subarna mengatakan bahwa peserta yang di undang adalah para pengusaha dari setiap desa, dan sebagai narasumber yaitu Kabid Bid. Penegakan hukum Agus Nurdin,  kata Epi Subarna, para pengusaha ini diberikan  pemahaman tentang Izin Bangunan sesuai Perda No.7 Tahun 2010, Wajib Retribusi, barang siapa yang melanggar ketentuan dalam persturan daerah ini sehingga merugikan Keuangan daerah, di ancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak  Rp. 50 juta, sehingga kami berharap para pengusaha harus mematuhi aturan yang telah ditentukan, tuturnya. ( HENDAYA,LP).