Ciamis, LINTAS PENA
Para pengusaha yang ada di lingkungan wilayah Kecamatan Jatinagara mengikuti Sosialisasi dan Pembinaan dari Satpol PP Kabupaten Ciamis Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, gelar Pembinaan, Pengawasan dan Pemantauan Peraturan atau Produk Hukum, acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis, Selasa, 25/2-2020.
Kasi Trantib Epi Subarna mengatakan bahwa peserta yang di undang adalah para pengusaha dari setiap desa, dan sebagai narasumber yaitu Kabid Bid. Penegakan hukum Agus Nurdin, kata Epi Subarna, para pengusaha ini diberikan pemahaman tentang Izin Bangunan sesuai Perda No.7 Tahun 2010, Wajib Retribusi, barang siapa yang melanggar ketentuan dalam persturan daerah ini sehingga merugikan Keuangan daerah, di ancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta, sehingga kami berharap para pengusaha harus mematuhi aturan yang telah ditentukan, tuturnya. ( HENDAYA,LP).