Labuhanbatu LINTAS PENA
Perang terhadap narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah komando AKP Martualesi Sitepu SH bukan isapan jempol.
Baru beberapa hari lalu 1 keluarga di Desa Bagan Bilah,Kecamatan Panai Tengah ditangkap sebagai bandar/ pengedar narkoba, kemarin, Selasa (25/11/2020) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkoba di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir untuk keempat kalinya dalam 2 bulan ini. 4 orang kembali tertangkap.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH,MH, Kanit 2Ipda Tito Alhafezt STRKH.
“Sei Berombang adalah prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk pemberantasan narkoba. Ini sudah keempat kalinya kita lakukan pengungkapan peredaran narkoba untuk wilayah Sei Berombang,”kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Kurniawan SIK,SH, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi SH, MH kepada awak media ini via selular, Rabu (26/11/2020).
Adapun 4 orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, Jenni Marta Ulina alias Jeni (26) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 gram, 1buah sekop terbuat dari pipet,4 buah plastik klip kosong dan 1 buah toples. Dari penangkapan Jeni dikembangkan ke Junaida alias Ida(46) dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gram. 30 plastik klip kosong,1 buah sekop pipet,1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu.1 buah buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit hp nokia dan 2 buah bong ( alat hisap sabu).
Pengembangan pun terus dilakukan dari Ida Muhammas Sukur alias Sukur (40) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gram. Barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok,1 buah buku catatan tranasaksi narkotika. Selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ardy Yansyah Siregar alias Dian (32). Dian berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.
“Dua orang dari 4 tersangka ,2 orang adalah resedivis kasus yang sama. Yaitu Sukur dan Dian yang sudah pernah divonis 5 dan 1 setengah tahun penjara,”kata Kasat AKP Martualesi kepada awak media ini.
Dari hasil pemeriksaan, Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 juta. Sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 juta. “’Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya,”ujar AKP Martualesi.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (PM).
Komentar