oleh

Sebagai Pembina GNPK RI ,Anton Charliyan Sudah Mengantongi Sejumlah Kepala Desa yang Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Bansos di Priangan Timur

Bandung LINTAS PENA

Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Charliyan,MPKN yang kini aktif menjadi Pembina GNPK RI (Gerakan Nasional Pembrantasan Korupsi) di Jawa Barat dinilai  sangat peduli dengan pembrantasan korupsi. Sejak dia menjabat Kapolda Jabar , bahkan siapapun dia kalau mengambil anggaran negara cara tidak halal akan ditindak tegas bekerja sama dengan instansi terkait karena apapun juga anton charliyan adalah mantan kapolda .

“Sejak menjabat Kapolres hingga Kapolda, saya anti korupsi dan siapa pun yang terlibat korupsi, akan saaya tindak tegas,”ungkap Anton Charliyan yang kini Caleg DPR RI nomor urut 1 dari PDI Perjuangan untuk Dapil Kota.Kabupaten Tasikmalaya dan Kab.Garut.

Anton Charliyan mengaku, beberapa hari terakhir ini dia menerima laporan dari GNPK RI salah satu organisasi yang khusus dibidang pemantauan tindak pidana korupsi, sehigga Anton Charliyan sudah mengantongi nama nama kepala desa yang diduga menyelewengkan dana bbansos desa ,khususnya desa desa yang ada di Jawa Barat dan khususnya di wilayah Priangan Timur. “Jumlahnya cukup banyak,”katanya

Karena itu, Anton Charliyan   akan menindak tegas para kepala desa yang terlibat atau diduga menyelewengkan Dana Desa seperti Bansos Desa .” Saya sudah menerima laporan dari GNPK RI ,ada beberapa dugaan Bansos Dana Desa yang diselewengkan oleh para kepala desa, khususnya para kepala desa di wilayah Priangan Timur. Data dari GNPK RI sangat valid,”ujarnya

Menurutnya, ada beberapa dana bansos yang diselewengkan oleh para kepala desa seperti penyelewengan bantuan pangan non tunai , PKH , bahkan kerja sama distributor penyaluran sarana pertanian mulai dari pendamping dan kepala desa .Bahkan ada pula  bukti-bukti lengkap yang sudah saya terima dokumennya Karena itu, saya dengan GNPK RI  akan bekerjasama dengan intansi terkait,” ungkapnya.

Anton Charliyan menegaskan, jika memang benar adanya penyelewengan anggaran Dana Bansos Desa, maka mereka melanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini saya masih terus mempelajari berkas berkas yang diterima Yang diduga kerjasama antara pendamping dengan oknum kepala desa dan juga bank dengan mengendapkan dana bantuan .Demikian juga untuk  BPNT banyak penyalur dadakan yang malah ada pegawai negeri . Semua data dan dokumen sudah ada dan kondisi ini hampir merata diseluruh desa-desa di Jawa Barat, sehingga perlu adanya penertiban dan penindakan segera . Agar bantuan tersebut bisa sampai dan tepat sasaran tanpa adanya pemotongan/ pengurangan dari semestinya .”papar mantan Kadiv Humas Polri ini. (REDI MULYADI)***