oleh

Sebanyak 15 Pejabat Fungsional, Diberikan SK Pemberian Tugas Tambahan Oleh Bupati Kuningan

KUNINGAN-Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH menyerahkan Petikan SK Pemberian Tugas Tambahan Kapala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan. Senin (27/03/2023).

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. Susi Susilawati, MM, Plt. Kepala BKPSDM Drs. Ucu Suryana, M.Si, dan seluruh Pejabat Fungsional Dinas Kesehatan.

Dalam arahannya Bupati mengucapkan selamat pada para pejabat fungsional sebanyak 15 orang yang baru saja di beri tugas tambahan sebagai kepala unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat, Ia berharap dengan pemberian tugas tambahan ini dapat menunjukan inovasi perubahan dalam pengelolaan pusat kesehatan masyarakat sehingga dapat lebih maju dan berkembang dan dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih profesional.

“Sebagai abdi masyarakat, para kepala unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat harus bersedia alih tugas ke puskesmas lain tanpa syarat. Sebab, tugas utama kepala unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat adalah mengabdi kepada masyarakat dengan meningkatkan kualitas pelayanan. Pusat kesehatan masyarakat merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan dasar yang penting dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Untuk itu, inovasi perubahan dalam mengelola pusat kesehatan masyarakat sangatlah penting untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat”, Ucap Bupati.

Lanjut Ia samapikan bahwa BLUD puskesmas bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia (SDM) puskesmas, termasuk pengadaan peralatan kesehatan, pengelolaan anggaran, dan rekrutmen serta pengembangan staf medis dan non-medis, BLUD puskesmas juga harus memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar dan protokol yang ditetapkan. (ADING MULYADI/Prokompim )

Komentar