Meranti- LINTAS PENA
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 420 / Disdikbut / VIII / 2020 / 473 / tentang pemberlakuan sistem belajar tatap muka tingkat SMP Sederajat pada hari Rabu 05 Agustus 2020 besok, Polsek Tebing Tinggi Barat langsung turun kelapangan melakukan pengecekan kesiapan pihak Sekolah SMP Sederajat di Wilayah Hukumnya, Selasa (4/8/2020) siang.
Ikut serta dalam pengecekan tersebut Kapolsek Tebing Tinggi Barat, IPTU AGD. Simamora, SH MH didampingi Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Zulbaini, AMaPd, Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Pulau Merbau, Suherman, SPd.SD, Kanit Provos Polsek Tebing Tinggi Barat, Bripka. J.S. Purba, Para Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi Barat, Ba Unit Intelkam Polsek Tebing Tinggi Barat, Briptu Rezki DH dan komponen lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi Barat, IPTU AGD. Simamora, SH MH mengatakan, pada hari ini kita melaksanakan pengecekan sebanyak 16 Sekolah SMP Sederajat di Wilayah Hukum (Wilkum) kita yakni Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dijelaskannya, dalam pengecekan kali ini seluruh pihak sekolah tingkat SMP Sederajat di Wilkum Polsek Tebing Tinggi Barat terlihat siap untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka yang dimulai pada hari Rabu, 05 Agustus 2020 sesuai dengan surat edaran dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meranti. Selain itu, pihak Sekolah juga siap menerapkan protokoler kesehatan pencegahan penyebaran virus corona terhadap tenaga pendidik dan siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Tebing Tinggi Barat tersebut menuturkan, bahwasanya dalam penerapan protokol kesehatan itu kita telah mengintruksikan kepada seluruh sekolah SMP Sederajat untuk menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun di setiap kelas. Lalu juga dilakukan pemeriksaan dan pengecekan suhu tubuh (thermogan) kepada tenaga pendidik dan siswa. Juga dilakukan penyemprotan Disinfektan ruang kelas sebelum dan sesudah proses belajar mengajar dilakukan.
Lebih lanjut dibeberkan Kapolsek, penerapan protokol itu juga dilakukan sistem mengatur jarak tempat duduk siswa dengan maximal siswa 16 orang perkelas. Kepada seluruh tenaga pendidik dan siswa wajib menggunakan masker. Selain itu juga, sistem belajar mengajar dibagi dalam dua Shift, Shift pertama pukul 07.30 Wib – 09.30 Wib sedangkan Shift kedua dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wib – 12.00 Wib.
“Dalam proses pembelajaran nantinya Personil Polsek Tebing Tinggi Barat dan Bhabinkamtibmas serta Bidan Desa akan melakukan pengawasan disetiap sekolah tingkat SMP Sederajat terkait pelaksanaan protokoler kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus corona khususnya di Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan Kecamatan Pulau Merbau”, ucap Simamora.
“Kita berharap dengan telah dilakulan pengecekan dan koordinasi serta kerjasama yang baik ini proses belajar mengajaran kedepan bisa tetap berjalan dengan lancar dan penyebaran virus Corona tidak terjadi diwilayah kita serta situasi kedepan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan bersama”, ungkap Kapolsek.(PONIATUN/Humas Polres)
Komentar