oleh

Secara Rutin Operasi Yustisi Digelar Satfung Dan Jajaran Polsek Polres Ciamis

Pangandaran – LINTAS PENA

Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker sesuai Instruksi Presiden RI bomor 6 Tahun 2020 secara rutin digelar seluruh Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Tidak terkecuali Polsek Sidamulih yang berada di Kabupaten Pangandaran yang masuk wilayah hukum Polres Ciamis.

Kali ini bersama personel gabungan lainnya, Jajaran personel Polsek Sidamulih menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Simpang Empat Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis  (08/10/2020).

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidamulih, Iptu Asep Setiawan Prayatna dan melibatkan 16 personel gabungan. Operasi dilaksanakan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang kembali diterapkan di wilayah hukum Polsek Sidamulih.

“Operasi ini salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran disiplin diri masing-masing individu pentingnya menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker di tengah situasi Pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien terhindar dari paparan penyebaran Covid-19,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, sasaran dari operasi yustisi ini warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar akan diberikan tindakan langsung mulai dari teguran lisan hingga sanksi denda.”Hasil operasi kali ini, warga diberikan tindakan langsung berupa teguran tertulis, 4 orang sanksi sosial menyanyikan lagu indonesis raya,2 dan 2 orang  teguran lisan ” jelasnya.

Ia berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencehahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. “Itu salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)***