oleh

Sekda Drs.Abdul Kodir Kukuhkan Dewan Pengurus Korpri Unit SKPD Masa Bhakti 2018-2023

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd., mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Unit SKPD, yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (8/3/2018) lalu. Hadir pada acara tersebut Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Kab. Tasikmalaya serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemkab. Tasikmalaya.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah menjelaskan, dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN), organisasi Korpri akan bertransformasi  menjadi Korp Profesi Pegawai ASN RI, dengan tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi aparatur sipil Negara serta mewujudkan jiwa korps aparatur sipil Negara sebagai pemersatu bangsa. Ia juga berharap Korpri sebagai organisasi yang menjadi bagian terintegrasi dengan pemerintah, dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan implementasi dari amanat panca prasetya Korpri.

Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd., berharap Peraturan Pemerintah tentang Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat segera diterbitkan sehingga dapat mengakomodasi segala rekomendasi Korpri, dan menjadi pedoman bagi jajaran Korpri untuk merumuskan perangkat peraturan dalam upaya transformasi korpri menjadi Korps Profesi Pegawai ASN. Dijelaskannya, dalam sebuah transformasi akan terjadi perubahan besar yang dialami organisasi Korpri serta terjadinya dialektika dan dinamika terus menerus. Dalam proses ini, seluruh jajaran pengurus unit korpri yang sudah dikukuhkan agar tetap menjaga keutuhan dan eksistensi organisasi, serta mampu menjadikan korpri lebih maju.

Ditempat yang sama, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Hukum Drs. Roni Ahmad Sahroni, MM, selaku panitia melaporkan, pelaksanaan kegiatan pengukuhan di dasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri, Keputusan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tasikmalaya nomor 821.2/KEP.03-31/DP.KORPRI/KAB.TSM/II/2018 tanggal 28 Pebruari 2018 tentang Penetapan Ketua dan Personalia Dewan Pengurus Korpri Unit SKPD di Kabupaten Tasikmalaya masa bhakti tahun 2018-2023, Keputusan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tasikmalaya nomor 01/KEP.DP KORPRI/KAB-TSM/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Panitia Pelaksana Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Unit SKPD/Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya masa bhakti tahun 2018-2023. Ia juga melaporkan, Persinalia dan Pengurus Korpri Unit SKPD yang dikukuhkan sebanyak 360 orang yang terbagi dalam 28 Unit SKPD.(***)

Komentar