oleh

Sekda Kab. Tasikmalaya Ikuti Video Conference Arahan Kemendagri

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen mewakili Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, mengikuti video conference mengenai arahan dari Mendagri, Ketua KPK, Ketua BPK, Kep BPKP, & Kep LKPP bersama Bupati/Walikota/Sekda Se-Indonesia, bertempat di Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (08/04/2020). Turut Hadir Inspektur Kab. Tasikmalaya Drs. E.Z Alfian, M.Pd, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs. Rahayu Jamiat Abdullah, S,Sos., M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Rudi Sonjaya Saehuri, M.Pd dan tamu undangan lainnya.
–           Dalam video conference dipaparkan mengenai langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran barang dan jasa di daerah, dalam mencegah penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemic COVID-19.
Dalam kesempatan itu KPK meminta pengadaan barang dan jasa terkait penanganan wabah virus COVID-19 tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi serta berpegang pada konsep harga terbaik. Hal itu bertujuan mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19.
Dalam keadaan darurat, K/L serta Pemda dapat mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka mempercepat pengadaan barang dan jasa. Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) menetapkan kebutuhan barang dan jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan. (PROKOPIM)****

Komentar