oleh

Sekda Muhammad Zein, Pemkab Tasikmalaya Terapkan PSBM dan PSBMK di 29 Desa Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19

Kab.Tasik,LINTAS PENA

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Tasikmalaya memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK) di 29 Desa yang berada di 21 kecamatan. Kebijakan itu dimulai dari 24 November hingga 7 Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Dr.Muhammad Zein,M.Pd   Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19

“Pembatasan sosial ini akan berlaku hingga 7 Desember nanti, mudah-mudahan bisa selesai sebelum pencoblosan pemilu pada tanggal 9 Desember, “ ujarnya kepada awak media Jumat (27/11/2020).

Dr.Muhammad Zein   yang juga Sekda Kabupaten Tasikmalaya ini mengatakan, selama PSBM dan PSBMK diterapkan, Satgas penanggulangan Covid-19 mulai tingkat kecamatan, desa, hingga RT terus melakukan patrol agar langkah itu berjalan sukses. Selain itu, Satgas Covid-19 dari Dinas Kesehatan melakukan tracking kontak erat. “Tracking juga dilakukan.kepada kerabat maupun sekitar rumah pasien terkonfirmasi positif. TNI, Polri, Satpol PP di lapangan terus melakukan pemantauan, agar PSBM dan PSBMK itu berjalan sukses,“ ucap Zen.

Sementara itu, berdasarkan data dari https://sigesit119.tasikmalayakab.go.id hingga pukul 12.00 WIB, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 526 kasus, 147  kasus saat ini masih dalam proses penyembuhan baik dengan isolasi mandiri maupun perawatan intensif di rumah sakit.

Data dari Satgas Penanggulangan Covid-19, 21 Kecamatan itu di antanya Kecamatan Bantarkalong, Bojongasih, Ciawi, Cikalong, Cipatujah, Cisayong, Jamanis, Jatiwaras, Karangjaya, Manonjaya, Pagerageung, Puspahiang, Salawu, Sariwangi, Singaparna, Sodonghilir, Sukahening, Tanjungjaya, Taraju, dan Sukaresik. (KOMINFO)***