oleh

Sekretaris DPRD Kab.Bengkalis Ikuti Zoom Meeting terkait Penyamaan Persepsi terhadap Penyampaian Pokir

Bengkalis, LINTAS PENA

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri melaksanakan Zoom Meeting bersama Setwan dan staff Sekretariat Dewan se-Indonesia dalam rangka penyamaan persepsi terhadap penyampaian Pokok Pikiran DPRD dalam penyusunan APBD TA 2022, bertempat di ruangan Perpustakaan DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (22/02/2021).

Turut hadir Sekwan DPRD Kabupaten Bengkalis Radius akima, Kabag Humas & Protokoler M. Faisal Goustari, Kabag Persidangan Firdaus, Kabag Keuangan Akmal, Tenaga Ahli Fraksi, verifikator beserta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rapat dibuka langsung oleh Direktur Perencanaan Penganggaran Pemerintah Daerah yang menyampaikan bahwa anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah dan janji akan memperjuangkan aspirasi rakyatnya.

Pokok Pikiran harus selaras dengan pembangunan pada pasal 17 ayat (2) UU 17/2003 tentang penyusunan RAPD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan negara kedepannya. Pokok Pikiran dapat disampaikan melalui Reses untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat serta menindaklanjuti usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat .

Kemudian dilanjutkan dengan Dokumen Penelaahan Pokok Pikiran DPRD diperoleh dari hasil sidang rapat paripurna. Apabila Pokok Pikiran sudah terakomodir oleh KUA-PPAS bisa dituangkan dalam RKA. Salah satu langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penelahan Pokok Pikiran dengan melakukan pengecekan dan validasi oleh tim penyusunan RKPD yang berasal dari SKPD terkait terhadap kebutuhan lapangan dengan mempertimbangkan asas manfaat, kemendesakan, efisiensi dan efektivitas.

Pokok Pikiran dimasuk dalam Renja Awal, penyusunan Semua usulan masyarakat masuk dalam Pokok Pikiran melalui Musrenbang, Reses dan diskusikan pada pembahasan anggaran. Dan apabila usulan yang telah dimasukkan belum tervalidasi oleh pihak Bappeda bisa langsung dikoordinasikan supaya mengetahui Pokirnya sudah sampai dimana.

Disamping itu juga terkait penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam SIPD dengan mekanisme input Pokir dewan yang dibuat oleh sekretaris dewan kemudian detail yang diinput meliputi informasi NIK, Nama, Nomor, Username, Dapil, Nomor HP, dan Email. Dimana nomor Dapil tidak membatasi wilayah penyampaian Pokir, hanya untuk administrasi registrasi akun saja.

Kembali mengingatkan bahwa dengan diadanya zoom meeting ini untuk menambah wawasan terkait Pokok Pikiran, baik di dalam masyarakat maupun dewan dan cara pengisian aturan-aturan Pokir yang dilakukan oleh staf tenaga ahli anggota DPRD kemudian diverifikasi oleh staf verifikator dari pihak Sekretariat Dewan.

Diakhir Rapat Kabag Humas Faisal Goustari mengatakan dengan adanya Zoom Meeting dapat lebih mengakomodir aspirasi dewan dalam bentuk Pokir. Adapun yang mengikuti Zoom Meeting ini dapat memahami dengan jelas bagaimana semestinya penginput-an data pokir dalam sistem.(MURNI/HUMAS DPRD/ADV)***

Komentar