oleh

Selama Protokol Kesehatan diterapkan, Pemkab Tasik Perbolehkan Salat Ied di Masjid

Tasikmalaya, LINTAS PENA.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempersilahkan masyarkaat untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Namun dengan catatan, Protokol Kesehatan (Prokes) tetap diutamakan. Hal itu dengan menerapkan 5M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas. Salah satunya dengan tidak berjabat tangan secara langsung atau bersentuhan.

Tentunya upaya ini guna menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya. Meski dengan resiko rendah atau zona kuning, akan tetapi kewaspadaan akan penularan covid-19 tidak boleh kendor. Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak melarang pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah. Baik itu yang dilakukan di masjid maupun di lapangan terbuka.

Akan tetapi ia berharap, masyarakat harus tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes) sepeerti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan mencuci tangan mengunakan sabun. “Kami tidak akan melarang dan mempersilahkan salat Idulfitri berjamaah, asalkan semua mematuhi protokol kesehatan (prokes),“ jelas Cecep, Minggu, 9 Mei 2021. (ADE BACHTIAR ALIF/KOMINFO)