Musi Rawas, LINTAS PENA——-Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sisa masa jabatan 2024–2029 sudah dilakukan, Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 327/KPTS/I/2026 tanggal 3 Juni 2026 lalu, Tentang peresmian pemberhentian saudara Bahtiyar dan peresmian pengangkatan Septiandry Arrosyidu sebagai PAW Anggota DPRD Musi Rawas,
Pelantikan ini melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda Pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, belum lama ini berlangsung lancar
Pengamatan awak media, Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah,S.E, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm, bersama sejumlah anggota DPRD yang hadir.
Terlihat, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah., S.E saat mengambil Sumpah Septiandry Arrosyidu sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sisa masa jabatan 2024–2029–
Sementara itu, Pelantikan PAW, Turut dihadiri, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, Staf Ahli Bupati Musi Rawas, dan beberapa perwakilan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, S.E, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas peresmian pengangkatan Septiandry Arrosyidu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
“Semoga kehadiran saudara dapat lebih meningkatkan kinerja Dewan yang kita cintai ini, sesuai pula dengan rencana kegiatan Dewan,” ucapnya.
Ia juga berharap Septiandry Arrosyidu dapat segera bergabung diri pada salah satu komisi yang ada, demikian halnya dengan kedudukan saudara dalam fraksi.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno juga menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi, kami mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat kepada saudara Septiandy Arrosyidu. Berita Lokal
“Peresmian Pengangkatan ini mempunyai makna tersendiri, karena sebagai Anggota DPRD harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil dan kedepan harus dapat memuat Visi dan Misi dengan melibatkan lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan seiring dengan meningkatnya tantangan perubahan zaman,” tandasnya ( ADVERTORIAL/ RELEASE)
