Kab.Tasikmalaya LINTAS PENA
Memasuki Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi peserta didik mulai dari jenjang PAUD/RA,SD/MI sederajat SMP/MTS sederajat serta SKB/PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya masa pandemi Covid -19 Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto S.IP telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor.400/968/disdikbud/2020
Dalam menanggapi Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tersebut Plt Kabid PAUD Dikmas Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sera Sani Verana M.Pd mengatakan bahwa dirinya membenarkan terkait Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tersebut.
“Sesuai dengan surat edaran bupati bahwa sampai dengan masa pandemi cocvid 19 pembelajaran dilakukan di rumah dengan konsep BDR belajar dirumah peran serta guru orang tua yang senantiasa membinging anak-anaknya untuk belajar di rumah dengan konsep supaya anak anak tetap tidak jenuh sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan”ujarnya.
Karena itu, lanjut Sera Sani Verana,MPd, peran serta orang tua sangat besar dalam proses belajar di rumah gimana menciptakan suasana menyenangkan di rumah dan bekerja sama dengan guru senantiasa bekerjasama dengan ortu intul indentifikasi bahan pelajatan supaya tidak membebani anak-anak,pungkasnya. (ADE BACHTIAR ALIEF)***
Komentar