oleh

Sesuai Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 Polsek Pangandaran Rutin Gelar Operasi Yustisi

Pangandaran – LINTAS PENA

Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 secara rutin digelar seluruh Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Tidak terkecuali Polsek Pangandaran yang berada di Kabupaten Pangandaran dan masuk wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar.

Kali ini bersama personel gabungan lainnya, Jajaran personel Polsek Pangandaran menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Merdeka, Kecematan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jum’at (09/10/ 2020).

Operasi dipimpin Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadhi, SH., M.M., dengan melibatkan 70 personel gabungan. Operasi dilaksanakan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang kembali diterapkan di wilayah hukum Polsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar.

“Operasi ini salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran disiplin diri masing – masing individu pentingnya menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker di tengah situasi Pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien terhindar dari paparan penyebaran Covid-19,” katanya.

Ia menjelaskan, sasaran dari operasi yustisi ini warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar akan diberikan tindakan langsung mulai dari teguran lisan hingga sanksi denda.

“Hasil operasi kali ini, sebanyak 4 warga diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan, 78 teguran tertulis, 4 orang sanksi sosial mengucap Pancasila, dan 57 orang sanksi fisik berupa push up,” jelas Kapolsek.

Kapolsek berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencehahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. “Itu salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)****

Komentar