SEJUMLAH organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).Mereka yang mengecam Hotman tergabung dalam Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) hingga Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat angkat bicara.
Setelah dikecam habis habisan oleh sejumlah organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers, serta para jurnalis di media sosial, pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan atas pernyataannya saat konferensi pers yang dinilai telah merendahkan martabat dan profesi wartawan.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).
Hotman kemudian menjelaskan kronologi peristiwa hingga keluar ucapan yang merendahkan wartawan. Menurut dia, saat keluar ucapan itu, kondisinya sedang emosi lantaran dicecar dua pertanyaan beruntun.
Pertanyaan pertama yang dilontarkan wartawan adalah dugaan soal hidden agenda atau agenda tersembunyi dari sebuah institusi di kasus eks Jampidsus.Hotman menuturkan saat itu ia telah menyatakan tidak tahu atau tidak punya kapasitas menjawab pertanyaan tersebut. Hotman mengaku emosi karena pertanyaan kedua keluar saat ia mengaku belum selesai menjawab pertanyaan pertama.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?‘. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” kata dia.
“Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama sama emosional, tetap saya mengatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan,” ujar Hotman.
Ia menyatakan tidak ada niat apapun di balik pernyataan tersebut.”Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas menjawab, tapi ditanya lagi ditanya lagi sehingga saya jadi emosional,” katanya.
Pernyataan advokat Hotman Paris yang merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7) pekan lalu.
Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Ia melontarkan kalimat seperti “lu punya otak enggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Pernyataan itu langsung menuai kecaman dan kritik dari para jurnalis dan organisasi wartawan, antara lain dari PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), bahkan Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melalui akun Facebook, Senin 20 Juli 2026.
Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.”pungkas Komaruddin Hidayat ,Ketua Dewan Pers.(REDI MULYADI)***
