oleh

Setelah Orangtuanya Bercerai, Kakak Perkosa Adiknya Sendiri ?

Ciamis, LINTAS PENA

Kasus pemerkosanaan di Ciamis pelaku dan korban ternyata adik kakak (satu bapak) yaitu anak dari NS  korban dan pelaku namun beda Ibu. Mereka berdua tidak mengetahui bahwa bapaknya sama karena status perkawinan orangtuanya sudah lama bercerai sehingga kedua anaknya tidak tahu berstatus saudara.Sebut saja Bunga (16) yang merupakan korban pemerkosaan oleh pelaku berinisial IN (22) yang tidak disadari karen ketidaktauan berstasus saudara.

Dalam koperensi Pers di Mapolres Ciamis (29/05/2019) Rabu siang. Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan , Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku IN (22) di rumahnya setelah mendapatkan Laporan mengenai tindak pidana Pencabulan anak di bawah Umur laporan dari ibu korban .

AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kronologi kejadian pemerkosaan yang terjadi, IN tersangka dan Bunga sebagai korban menjalin hubungan pacaran selama satu tahun namun keduaanya tidak sadar bahwa mereka berdua mempunyai bapak yang sama yaitu NS.”Keduanya tidak mengetahui bahwa mereka berdua satu bapak, karena NS (Bapaknya) pernah menikah mempunyai anak IN kemudian NS bercerai lalu menikah lagi dengan istri yang berbeda dan memiliki anak Bunga (korban)”ujar Bismo saat konfrensi pers di Mapolres Ciamis.

“Bunga (16) dan IN (22) menjalin hubungan sudah 1 tahun,lalu kemudian IN memperkosa  bunga pacarnya yang berusia di bawah umur hingga  mengakibatkan bunga hamil di luar nikah .”tuturnya.

Setelah diketahui  anaknya diperkosa hingga hamil lalu orang tua (Ibu) Bunga mengadukan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dan tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap  IN (22) dan ternyata setelah dilakukan penyelidikan identitas ada kesamaan nama ayah pelaku dan korban, sehingga dilakukan penyelidikan lebih jauh dan ternyata pelaku dan korban mempunyai bapak yang sama dan merak berdua bersaudara satu bapak.

Bismo menuturkan , setelah tau bahwa IN (22) sodaranya sendiri ibunya bunga tetap melanjutkan Proses Hukum hingga IN (22) di tangkap di rumahnya sendiri mengingat bahwa bunga di perkosa oleh tersangka IN (22).Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IN (22) di jerat UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (EDIS RUSMANA)

 

 

 

Komentar