Meranti LINTAS PENA—Hasil pantauan LINTAS PENA dilapangan, lokasi tanah milik Suandi sudah mempunyai alas hak yaitu berbentuk SKGR, pertama diserobot oleh Grup Apeng dan kawannya di belakang kantor Lurah Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang Kota Jalan Ibrahim Riau!
Setelah Apeng dan kawannya gagal menyerobot lokasi tanah tersebut, pihak Apeng dan kawannya membuat surat pernyataan sebagai saksi sebanyak sebelas orang meneken tanda tangan diketahui kepala Bagian Aset Pemda Meranti beserta kepala Bidang Pertanahan Pemda Meranti
Setelah di setting begitu rapi alias persengkokolan terjadilah pemasangan plang di atas lokasi tanah yang mempunyai SKGR milik Suandi, dipapan plang tersebut mengatakan lokasi tanah tersebut milik Pemda Meranti nomor sertifikatnya tidak ada luasnya pun tidak ada di dalam tulisan plang tersebut
Untuk menekan Suandi sebagai tanah pemilik lokasi tanah yang mempunyai SKGR, bermacam jurus dan lakon oknum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berkali kali mengirim surat kepada Suandi untuk mengosongkan lahan tersebut dalam tempo satu kali 24 jam. Surat yang pertama dan kedua kalinya dalam tempo 3 kali 24 jam lahan tersebut harus dikosongkan seolah olah sebuah Kerajaan
Dengan desakan tersebut Suandi menempuh jalur hukum melalui pengacara untuk mengadakan gugatan ke Pengadilan Bengkalis. Sidang pertama tanggal 6 bulan 3 2025 di Bengkalis Riau. Sidang kedua di Selatpanjang Meranti Riau. Sidang pertama saksi Apeng dan kawanya tidak hadir, sidang kedua pun tidak hadir sidang ke 3 tanggal 16/03/2025, pengacara Suandi hadir dan pengacara pemda hadir.
Menurut keterangan yang layak dipercaya kepada LINTAS PENA, Apeng dan kawannya mengutuskan pengacarnyaa dari Pekanbaru Riau, setelah 2 kali sidang dianya tidak hadir akhirnya sidang ditunda pada tanggal 26/03/2025 mendatang (RAMLI ISHAK)
Komentar