oleh

Sigid PN: Mendikbud Harus Optimalkan Rekruitmen ASN Tahun 2021, Keppres PNS Skema Terbaik Untuk Gtkhnk 35+

Jakarta,LINTAS PENA

Penjelasan dari Dirjen GTK terkait pengangkatan ASN  Tendik Honorer perlu diapresiasi. Minimal mulai ada harapan untuk Tendik, tinggal kami terus memperjuangkan kejelasan nasib Guru dan Tendik Honorer khususnya yang berusia tigapuluh lima tahun ke atas dari sekolah negeri yang berada dalam naungan Kemenag. Walaupun begitu regulasi rekruitmen PPPK Tahun 2021 tetap harus ditinjau ulang oleh Pemerintah karena masih banyak regulasi yang tidak berpihak pada Guru dan Tendik Honorer khususnya Guru dan Tendik Honorer Non Kategori yang telah berusia tigapuluh lima tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang. Skema terbaik menyelesaikan permasalahan GTKHNK 35+ adalah dengan KEPPRES PNS, tegas Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat dan salah satu Pengurus Pusat GTKHNK 35+ Indonesia.

Kuota satu juta guru ini merupakan kuota yang sangat besar dan harus kita kawal bersama, jangan sampai hanya menuntaskan 300 ribu atau 500 ribu sesuai dengan yang lulus tes saja seperti yang dikutip Dirjen GTK di media. Kemendikbud punya power untuk menuntaskan permasalahan Guru dan Tendik Honorer, Menkeu juga sudah deal dengan kuota satu juta guru, kenapa Mendikbud tidak menggunakan powernya dan memaksimalkan kuota yang sudah tersedia itu sehingga tahun 2021 semua Guru dan Tendik Honorer khususnya yang berusia tigapuluh lima tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang dapat terakomodir didalamnya. Seharusnya Mendikbud dapat turut mengupayakan terbitnya KEPPRES PNS bagi Guru dan Tendik Honorer Non Kategori Usia Tigalima Ke Atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang. PPPK itu tidak cocok untuk Guru dan Tendik jadi jangan memaksakan untuk kami berada dalam lingkaran PPPK, tambah Sigid, Guru Honorer dari SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Saat GTKHNK 35+ diberikan kesempatan beraudiensi dengan Ka. Staf Presiden RI, Jend. TNI (Purn) Dr. Moeldoko, S.I.P pada hari Rabu, 27 Januari 2021 lalu, saya menyampaikan kelemahan-kelemahan regulasi PPPK pada beliau, diantaranya yang tercantum dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 16 tentang pelamar, kami masih harus bersaing dengan pelamar umum yang berusia 20 tahun, Pasal 19 tentang seleksi dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas dan kelulusan, Pasal 37 tentang masa perjanjian kerja dan Pasal 53 tentang pemutusan hubungan kerja. Belum lagi kalau biaya penggajian dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD. GTKHNK 35+ ini sudah belasan tahun bahkan ada yang puluhan tahun mengabdikan diri pada Negara, kenapa kami masih dipersulit, apalagi diarahkan ke PPPK yang hampir mirip dengan outshorching, tambah Sigid.

Komisi II dan Komisi X DPR RI sudah memberikan dukungan terhadap upaya GTKHNK 35+ untuk meraih KEPPRES PNS, 70% Kepala Daerah di Indonesia juga sudah mendukung dan ini masih terus bertambah karena APKASI sudah memberikan dukungan terhadap GTKHNK 35+. Tinggal pemerintah saja khususnya Mendikbud harus welcome dengan aspirasi GTKHNK 35+ serta turut mengupayakan KEPPRES PNS untuk GTKHNK 35+. Presiden menerbitkan KEPPRES itu sudah merupakan amanat konstitusi jadi tidak melanggar aturan. Kami terus berupaya agar dapat menyampaikan permohonan kami secara langsung kepada bapak Presiden. Presiden telah menerbitkan KEPPRES No. 25 Tahun 2018 tentang pengangkatan PNS bagi Bidan PTT dan KEPPRES No. 17 Tahun 2019 tentang pengangkatan PNS bagi dosen. Semoga bapak Presiden juga berkenan menerbitkan KEPPRES PNS bagi Guru dan Tendik Honorer Non Kategori usia tigapuluh lima ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang.(ADE BACHTIAR ALIEF)***

Komentar