oleh

Sinkronisasi Analisis Beban Kerja di Lingkungan Disdikbud Kab. Kuningan

Kuningan, LINTAS PENA

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 56 Ayat 1 mengatur bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yaitu suatu metoda untuk mengetahui jumlah pegawai di suatu unit organisasi yang dilakukan secara sistematis serta membandingkan kebutuhan pegawai yang tersedia.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama,SH,MH  menyatakan di Kabupaten Kuningan berdasarkan hasil analisis beban kerja jumlah pegawai yang ada dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai kurang lebih 12.193 orang. Sementara pegawai Non PNS seluruhnya 2.900 orang. Sedangkan nilai analisis beban kerja hanya dibutuhkan kurang lebih 1.551 orang sehingga jika beradasarkan analisis tersebut Kabupaten Kuningan masih kelebihan pegawai.

Menurutnya, khusus di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan seluruhnya berjumlah 7.266 orang, sedangkan hasil ABK sebesar 9.527 orang sehingga kekurangan sebanyak 2.261 orang.“Di sisi lain kondisi pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan belum merata di setiap unit kerja. Hal ini dapat kita lihat masih terdapat sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Sedangkan di wilayah tertentu terdapat sekolah yang kelebihan guru sehingga perlu dilakukan redistribusi pegawai secara profosional,” ujar Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, pada acara Sinkroisasi Hasil Analisis Beban Kerja (ABK) dan Rencana Redistribusi Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, di Aula SMKN 3 Kuningan, Senin (9/7/2018).

.          Meski demikian, sambung Bupati Acep, data yang ada perlu dilakukan validasi agar data yang disajikan benar-benar akurat serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara kualitas maupun kuantitas.“Hal ini penting kita lakukan karena akan berkaitan langsung dengan perencanaan kepegawaian secara nasional, jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi PNS yang tepat sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada satuan organisasi negara serta penyusunan kebutuhan pegawai secara riil,” tandasnya. (ADING.M/ HUMAS)***