oleh

Situasi Kamtibmas selama 1×24 Jam di Wil. Hukum Polresta Tasikmalaya

Tasikmalaya, LINTAS PENA.

Pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 dari jam 08.00 wib s/d hari Senin tanggal 02 November 2020 jam 06.00 wib sebagai berikut : Situasi keamanan diseluruh wilayah Polres Tasikmalaya Kota secara umum aman dan terkendali.

Jumlah laporan polisi TP umum: 1 (satu). TIPU GELAP. Pelapor : RAMCHAND TIKAMDAS K, India 10-05-1947,Wiraswasta, Hindu, Darmo Permai Selatan No. 4/42 Rt. 001/006 Kel. Pradahkalikendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya. Waktu Kejadian : Tanggal 16 Desember 2019 sekira jam 10.00 wib. Tempat Kejadian : Jl. Saguling Babakan karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya. Terlapor : ELIS. FEBRIYANI, 30 Tahun, Ibu rumah tangga, alamat. Jl. Saguling Babakan karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya. EKA, 35 Tahun, wiraswasta, alamat. alamat. Jl. Saguling Babakan karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya. Kerugian : Rp 166.070.500,- ( Seratus enam puluh enam juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah). SAKSI : Tina, 50 Tahun, Karyawan Swasta, alamat. Jl. Mesjid Al Umar II Rt. 005/012 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur.

Uraian Singkat Kejadian : Pada tanggal 16 Desember 2019 sekira jam 10.00 wib, Di Jl. Saguling Babakan karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, awal mula kejadian pelapor mengirimkan barang berupa kain bahan baju koko kepada terlapor dengan secara bertahap dengan total jumlah semua pembayaran sebesar Rp. 166.070.500,- ( Seratus enam puluh enam juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), dan terlapor menjanjikan akan membayar barang berupa kain koko tersebut sekira tiga bulan sampai empat bulan, namun pada kenyataannya sampai dengan sekarang terlapor belum juga menepati janjinya atau membayarnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

 

Jumlah Tahanan : 50 Orang yang tediri dari Tp umum : 14, Tp narkoba : 21, Tp titipan polsek : 2, Tp Kejaksaan : 12, Tp Laka lantas : 1. Masa Penahanan Tahanan Reskrim : Jumlah 14 ( empat belas)  orang : ERIS BUDIMAN : 61 Hari (RESUM), USEP WAHYU: 57 Hari (RESUM),  SONI WARDANA : 46 Hari (PPA), NUCO FIRMANSYAH : 41 Hari ( HARDA ), HENDRI SILABAN : 39 Hari ( RESUM), SAHRUL MUBAROK : 34 Hari (RESUM), GENTA : 17  Hari (RESUM), MAULANA : 17 Hari (RESUM), KISWAYA : 12 Hari (PPA), NOVA ARISTA : 10 hari (RESUM), UNANG MULYANA : 6 hari (RESUM), EDI SUPRIADI : 6 hari (TIPIKOR), EDI DEDI : 5 hari ( PPA ), WAWAN ROSTIAWAN : 2  ( RESUM ). Tahanan dalam keadaan sehat dan sel terkunci. Petugas Jaga Tahanan : BRIPKA AGUS, BRIPDA AZMI, serta BRIPDA NASHIR. (Lukman Nugraha, S.P./Kasubbag Humas Polres Tasikmalaya Kota)

Komentar