oleh

Situs DPR RI Tidak Bisa Diakses, PSI: Semakin Sulit Memantau Pembahasan RKUHP

Jakarta,LINTAS PENA—Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan RKUHP yang semakin sulit diakses. Situs dpr.go.id, yang merupakan situs resmi DPR RI, terpantau tidak bisa diakses, sehari setelah RKUHP dibahas dan disepakati di tingkat I oleh Komisi Hukum DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM. Terpampang pemberitahuan “Under Maintenance. Page Not Found.”

“Ada apa gerangan dengan situs DPR RI? Proses legislasi RKUHP sudah sering dikeluhkan kurang transparan dan kurang partisipatif. Hasil revisi RKUHP setelah disetujui di tingkat I seharusnya bisa dilihat di situs resmi DPR RI. Nyatanya saat ini situsnya tidak bisa diakses karena under maintenance,” kata advokat Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 November 2022.

“Bagaimana DPR RI mau transparan jika website-nya saja tidak aktif? Padahal sedang ada pembahasan RKUHP. Apakah ini agar rakyat tidak tahu isi RKUHP yang dibahas?” ujar Francine yang juga Juru Bicara Bidang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hewan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

Sebelumnya, alih-alih mengedepankan transparansi, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa RKHUP tidak mungkin memuaskan semua pihak dan menyarankan nantinya masyarakat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI sebagai upaya perdebatan hukum yang elegan dan bermartabat.

“Secara teori memang benar, masyarakat dapat mengajukan judicial review setelah RKUHP diundangkan. Namun alangkah lebih elegan dan bermartabat jika proses pembentukan undang-undang transparan dan partisipatif, termasuk kemudahan akses salinan draf terbaru RKUHP. Masih banyak pasal-pasal RKHUP yang menuai pro dan kontra, di antaranya pasal-pasal terkait penganiayaan hewan yang pidana penjaranya masih tergolong ringan,” kata Francine yang juga Juru Bicara Bidang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hewan DPP PSI.

Dalam draf RKUHP sebelumnya versi Juli 2022, penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian diancam pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Padahal tindakan serupa diancam sanksi 2 tahun 8 bulan penjara untuk hewan berpemilik dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP. Sangat berbeda kondisinya jika hewannya tergolong ternak yang jika dicuri bisa diganjar pidana penjara 7 sampai 9 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP.

“PSI mendorong agar pembahasan RKUHP terkait penganiayaan hewan juga melibatkan komunitas-komunitas pecinta hewan. Sudah terlalu marak penganiayaan hewan di Indonesia, bahkan dipertontonkan dan diperjualbelikan kontennya di media sosial. Harus ada upaya tegas pemerintah menghentikannya, salah satunya dengan memperberat sanksi pidana menjadi 5 tahun penjara seperti yang diterapkan di negara Inggris dan Amerika,” tutup Francine.(REDI MULYADI)****

Komentar