By Green Berryl & Pexai
KASUS dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang bernilai triliunan rupiah tengah menjadi sorotan publik. Ketua Umum Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, secara vokal menyatakan ketidakpuasan terhadap lambatnya penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut laporan terbaru, kasus yang telah diselidiki sejak 2024 ini diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR RI, dengan modus operasi melalui yayasan-yayasan tidak sah untuk menyalurkan dana.
Tuntutan Terhadap KPK Pascalibur Idulfitri
Menjelang awal April 2025, Charma Afrianto kembali menyuarakan keprihatinannya atas lambannya proses penanganan kasus korupsi dana CSR BI. Dalam pernyataan resminya pada Minggu (6/4/2025), Charma menegaskan bahwa tidak ada kemajuan signifikan dari KPK dalam menangani kasus ini setelah libur panjang Idulfitri, padahal kerugian negara sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi prioritas[1].
“Setelah libur panjang Idulfitri, kami tidak melihat adanya langkah signifikan dari KPK dalam penanganan kasus ini. Padahal, kerugian negara sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi prioritas,” ujar Charma dalam pernyataannya[1].
Charma mengungkapkan keheranannya terhadap lambatnya proses hukum, mengingat hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menurutnya sudah terang-benderang[1]. Ia menyebut situasi ini sebagai “janggal” mengingat pelanggaran yang nyata dan kerugian besar bagi negara[1][5][6].
Modus Operandi dan Pihak yang Terlibat
Yayasan Tidak Terdaftar sebagai Sarana Pengalihan Dana
Berdasarkan pengungkapan KPK, salah satu modus utama dalam kasus korupsi dana CSR BI adalah penggunaan yayasan sebagai pihak perantara. Dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya[4].
“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomineenya mewakili dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu[4].
Charma Afrianto menyoroti bahwa yayasan-yayasan yang menjadi penyalur dana CSR BI tidak memenuhi syarat legalitas. Menurutnya, yayasan tersebut tidak terdaftar di Kesbangpol Kemendagri, sehingga secara hukum tidak berhak menerima dana bantuan pemerintah[1][5][6].
“Ini kan jelas sekali ya, melanggar UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang yayasan dan UU Nomor 28 Tahun 2014 Melanggar prosedur yayasan yang berhak mendapat bantuan pemerintah,” jelas Charma[5][6].
Keterlibatan Anggota Komisi XI DPR RI
Dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI menjadi fokus utama dalam kasus ini. KPK telah memeriksa beberapa anggota DPR terkait kasus ini, termasuk Heri Gunawan dari Partai Gerindra[7]. Selain itu, politikus dari Partai Nasdem, Satori, secara terbuka mengakui menggunakan dana CSR BI untuk program di daerah pemilihannya (dapil), meskipun ia menegaskan “tak ada praktik suap”[7].
Charma secara spesifik menyebut nama Fauzi Amro sebagai salah satu anggota Komisi XI DPR RI yang diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi dan politik praktis[1][5][6]. Selain itu, nama-nama seperti Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS) juga disebut dalam penyelidikan ini[2].
Perkembangan Penyelidikan KPK
KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak akhir 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi dan data terkait CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara, yang diduga tidak sesuai peruntukannya[2].
“Yang sedang kami dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi dan data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara melalui yayasan, tidak sesuai peruntukannya,” jelas Asep[2][3].
Pada Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa dana CSR tersebut awalnya digunakan untuk urusan sosial mulai dari pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya para pelaku melakukan penyelewengan terhadap alokasi dana tersebut[4].
“Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial, seperti itu,” tutur Asep[4].
“Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial,” tambahnya[4].
Dampak dan Implikasi
Skandal korupsi dana CSR BI ini memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Charma Afrianto memperingatkan bahwa jika KPK tidak bertindak tegas, kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi bisa tergerus[1].
Praktik penyalahgunaan dana CSR BI juga dinilai sebagai indikasi timbal balik demi memuluskan agenda masing-masing pihak, yakni BI sebagai regulator dengan DPR RI selaku pengawas dan pembuat regulasi. Sekretaris Jenderal Organisasi anti korupsi IM 57+, Lakso Anindito, menyebut praktik ini sebagai “kickback yang dilakukan secara tidak langsung melalui yayasan-yayasan atau lembaga sosial”[7].
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia yang bernilai triliunan rupiah menunjukkan kompleksitas permasalahan korupsi di Indonesia. Tekanan dari masyarakat sipil, seperti yang diwakili oleh Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, menjadi penting untuk memastikan KPK menjalankan perannya secara optimal dalam memberantas korupsi.
Keterlibatan anggota legislatif dan penggunaan yayasan sebagai sarana pengalihan dana menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menggunakan cara-cara yang canggih dan terstruktur. Kasus ini juga menggambarkan pentingnya pengawasan terhadap dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menetapkan tersangka dan memproses hukum para pelaku korupsi. Seperti yang ditegaskan oleh Charma Afrianto, “KPK harus proaktif dan tidak boleh pasif. Ini uang rakyat dalam jumlah fantastis yang digerogoti oleh para begundal kekuasaan”[1].
CITATIONS:
- [1] https://radarjakarta.id/2025/04/07/gencar-desak-kpk-usut-dugaan-korupsi-csr-bi-triliunan/
- [2] Gencar Desak KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR Bank … https://www.rmolsumsel.id/gencar-desak-kpk-ungkap-dugaan-korupsi-dana-csr-bank-indonesia-yang-libatkan-legislator-asal-sumsel
- [3] Charma Afrianto: KPK Harus Berani Bongkar Dugaan … – Ketik Pos https://www.ketikpos.com/daerah/95914425688/charma-afrianto-kpk-harus-berani-bongkar-dugaan-penyelewengan-dana-csr-bi
- [4] KPK Ungkap Pelaku Korupsi Dana CSR BI Bikin Yayasan Bodong … https://news.detik.com/berita/d-7786500/kpk-ungkap-pelaku-korupsi-dana-csr-bi-bikin-yayasan-bodong-untuk-tampung-duit
- [5] KPK Diminta Proaktif Tangani Kasus Korupsi CSR BI – Paradigma https://www.paradigma.co.id/ekbis/1165849380/kpk-diminta-proaktif-tangani-kasus-korupsi-csr-bi
- [6] Ketum GENCAR Charma Afrianto Minta KPK Segera Tetapkan … https://liranews.com/ketum-gencar-charma-afrianto-minta-kpk-segera-tetapkan-tersangka-korupsi-csr-bi/
- [7] Kasus dugaan korupsi CSR BI, benarkah dana mengalir ke … – BBC https://www.bbc.com/indonesia/articles/cdjgpp7e01mo
- [8] Skandal CSR Triliunan BI: Dugaan Korupsi Melibatkan Oknum DPR … https://radarjakarta.id/topic/skandal-csr-triliunan-bi-dugaan-korupsi-melibatkan-oknum-dpr-dan-mandeknya-respons-kpk/
- [9] DPP Gencar: KPK Tertidur dalam Kasus Korupsi CSR BI https://www.otonominews.id/2025/04/07/dpp-gencar-kpk-tertidur-dalam-kasus-korupsi-csr-bi/
- [10] Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank … https://www.kompas.id/artikel/bagaimana-duduk-perkara-kasus-dugaan-korupsi-dana-csr-bank-indonesia
- [11] GENCAR Desak KPK Periksa Seluruh Anggota DPR RI Komisi XI https://halosumsel.com/gencar-desak-kpk-periksa-seluruh-anggota-dpr-ri-komisi-xi/
- [12] PALEMBANG MEREKAM on Instagram: “Ketua Umum Dewan … https://www.instagram.com/palembangmerekam/p/DFTCSDRhNri/
- [13] Serba-serbi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia – Tempo.co https://www.tempo.co/hukum/serba-serbi-kasus-korupsi-dana-csr-bank-indonesia-kpk-lakukan-penggeledahan-tetapkan-2-tersangka-1184896
- [14] Korupsi CSR Bank Indonesia Diduga Pencucian Uang, Pakar … https://www.goriau.com/berita/baca/korupsi-csr-bank-indonesia-diduga-pencucian-uang-pakar-desak-kpk-gunakan-tppu.html
- [15] Diduga Terima Dana CSR BI Miliaran Rupiah, KPK Diminta … – Lira TV https://liratv.id/2025/02/21/diduga-terima-dana-csr-bi-miliaran-rupiah-kpk-diminta-tangkap-fa-anggota-komisi-xi-dpr/
- [16] [PDF] KPK SOAL DUGAAN KORUPSI DANA CSR BI-OJK https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2024/11/1.41-KPK-soal-Dugaan-Korupsi-Dana-CSR-BI-OJK-Tak-Dipakai-Sesuai-Peruntukan.pdf
- [17] Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil … https://www.rmolsumsel.id/bongkar-kasus-csr-bi-tenaga-ahli-dpr-ketua-yayasan-dipanggil-kpk
- [18] Kobar Desak KPK Tangkap FA Anggota Komisi XI DPR RI Dapil I … https://www.kupasmerdeka.com/2025/02/kobar-desak-kpk-tangkap-fa-anggota-komisi-xi-dpr-ri-dapil-i-sumsel/
- [19] Modus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Mau … https://www.tempo.co/hukum/modus-dugaan-korupsi-dana-csr-bank-indonesia-kpk-mau-telisik-anggota-dpr-komisi-xi-1184213
- [20] DPP Gencar Minta KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI – Daulat https://www.daulat.co/polhukam/1231159073/dpp-gencar-minta-kpk-segera-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-csr-bi
- [21] Kobar Desak KPK Periksa FA Anggota Komisi XI DPR RI Dapil I … https://www.kabariku.com/2025/02/kobar-desak-kpk-periksa-fa-anggota-komisi-xi-dpr-ri-dapil-i-sumsel-terkait-dana-csr-bi/