oleh

SMP di Kepulauan Meranti Dibuka 5 Agustus, Kelas Dibatasi 50 Persen

Meranti LINTAS PENA

Pada tahun ajaran baru kali ini, Kabupaten Kepulauan Meranti bersiap mulai melakukan sekolah tatap muka khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Rabu (5/8/2020) mendatang.Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti memastikan akan menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.Namun, dengan tetap mempertimbangkan risiko penularan siswa yakni dengan membatasi jumlah dan jam pelajarannya.

Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Drs H Nuriman Khair, melalui Kepala Bidang Dikdas, Syafrizal mengatakan untuk tahap awal kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka ini hanya diberikan untuk jenjang SMP, sementara untuk SD belum berlaku dan proses belajar di rumah akan diperpanjang lagi.

“Untuk tahap awal masa transisi ini kita  rencanakan berlakukan dulu untuk SMP. Sementara untuk SD proses belajar di rumah akan diperpanjang,” kata Syafrizal, Senin (3/8/2020).

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum dizinkan pemerintah untuk menyelenggarakan KBM tatap muka.

Dia mengatakan, dalam masa transisi atau selama dua bulan pertama, jumlah peserta didik pendidikan menengah dibatasi hanya 16 orang dengan melakukan jaga jarak 1,5 meter.”Tadinya peserta didik dalam satu kelas SMP itu ada 32 siswa. Jadi untuk masa transisi ini kita batasi hanya 16 siswa saja. Jadi kapasitasnya 50% atau setengah saja,” kata Syafrizal.

Sementara itu untuk jam pelajaran juga dibatasi, dimana setiap sekolah hanya diperbolehkan 2×2 jam dalam satu hari. Dimana satu jam pelajaran hanya berdurasi 40 menit.”Proses belajar mengajar tidak merujuk pada aturan kurikulum. Dalam satu hari kita lakukan shift 2x 3 jam saja,” kata Syafrizal.

Sementara itu, persyaratan lainnya pihak satuan pendidikan harus memenuhi seluruh sarana prasarana kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan seperti, wajib mengenakan masker, setiap siswa dan guru diukur suhu badannya serta mendapatkan persetujuan dari komite sekolah.”Untuk setiap sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan tanpa terkecuali,” pungkasnya. (PONIATUN)