Ciamis , LINTAS PENA
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga pada Pemilihan Serentak Tahun 2018 yang dilaksanakan pada hari Senin kemarin bertempat di aula kantor Kecamatan lumbung, dengan dihadiri camat beserta unsur muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga masyarakat.
Camat Lumbung Drs. H.Heryanto dalam sambutannya menyampaikan Penetapan Peraturan Pemerintah bahwa Undang – Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang sebagaimana telah diubah dengann Undang – Undang No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota serta peraturan Komisi Pemilihan Umum no 8 tahun 2017 tentang sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur- wakil gubernurserta bupati wakil bupati waliko dan wakil walikota .
“Proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan pemilihan penyampaian informasi pada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman kesadaran pemilih tentang pemilihan serta partisipasi masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan .
Dan definisi kampanye kegiatan menawarkan visi misi program pasangan calon atau informasi lainnya yang bertujuan mengenafkan atau meyakinkan pemilih. “papar Drs.H.Heryanto (YADI SURYADI )***
Komentar