oleh

Stimulus Perekonomian di Tengah Pandemi Melalui Instrumen Moneter

Oleh : Ali Yusuf (Mahasiswa Ekonomi Pembangunan , FEB – UMM.)

ALI YUSUF atau biasa di sapa yusuf  merupakan salah satu mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang . Mahasiswa asal Madura ini mengungkapkan bahwa salah Penyebaran COVID-19 yang sangat mudah, cepat, dan luas di dunia juga memberi tantangan serius pada stabilitas sektor keuangan. Volatilitas di sektor keuangan global meningkat sangat tinggi bahkan melebihi beberapa krisis terdahulu. Hal tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kekhawatiran investor terhadap penyebaran COVID-19 serta dampaknya yang mendalam pada perekonomian global. Alhasil, kinerja sektor keuangan global tertekan cukup dalam. Ketidakpastian yang tinggi pada perekonomian global telah mengganggu confidence di pasar keuangan. Indeks volatilitas (VIX Index), yang menunjukkan ekspektasi volatilitas pasar saham di Amerika Serikat, sempat berada di titik tertinggi sepanjang masa yaitu 82,69 pada 16 Maret yang mencerminkan adanya kekhawatiran di pasar keuangan walaupun mulai menunjukkan tren menurun sampai dengan 45,41 pada tanggal 21 April 2020. Pasar saham dan nilai tukar bergejolak di tengah terjadinya arus modal keluar (capital flight) dari negara berkembang yang sangat tinggi dan cepat, serta peralihan ke safe haven assets khususnya dolar AS. Harga minyak global juga turun tajam lebih dari separuh dari harga di awal tahun, dibayangi oleh perkiraan guncangan (shock) di sisi permintaan akibat COVID-19 serta diperparah dengan guncangan (shock) penawaran akibat perang harga minyak antara Rusia dan Arab Saudi.

Melihat dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi COVID-19, berbagai negara di dunia telah melakukan langkah luar biasa (extraordinary) yakni dengan menggelontorkan stimulus ekonomi yang sangat besar baik melalui instrumen fiskal maupun moneter. Langkah-langkah kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan utama yakni akselerasi penanganan COVID-19 hingga upaya mitigasi dampak ekonomi dan keuangan. IMF mencatat 213 negara di dunia telah mengeluarkan stimulus dalam rangka penanganan COVID-19 dan antisipasi dampaknya pada ekonomi, dengan total stimulus mencapai USD8 triliun atau hampir setara 10 persen dari PDB dunia. Secara garis besar, stimulus fiskal yang dialokasikan oleh negara-negara memberikan fokus pada peningkatan anggaran kesehatan dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19. Selain itu, bantuan pada masyarakat dan rumah tangga juga umumnya diberikan oleh Pemerintah dalam berbagai bentuk seperti bantuan tunai dan jaminan sosial. Untuk sektor usaha yang terkena dampak dari COVID-19, diberikan skema bantuan berupa penundaan pembayaran pajak hingga jaminan pinjaman.

Beberapa negara G20 dan ASEAN yang telah mempersiapkan stimulus besar untuk menghadapi COVID-19 dan dampaknya adalah Australia (10,9 persen terhadap PDB), Singapura (10,9 persen), Amerika Serikat (10,5 persen) dan Malaysia (10 persen). Langkah yang dilakukan Malaysia juga ditambah dengan dukungan bagi dunia usaha sebesar 6,7 persen terhadap PDB. Jerman dan Perancis termasuk di antara negara yang menyiapkan jaminan untuk pinjaman perusahaan masing-masing sebesar 24 persen dan 13 persen terhadap PDB.

Dukungan fiskal yang diarahkan langsung kepada penanganan COVID-19 dan upaya menjaga kesehatan masyarakat menjadi fokus utama bagi seluruh negara. Amerika Serikat misalnya, dari total stimulus sekitar USD2 triliun sebagian dialokasikan untuk pengembangan vaksin dan pelaksanaan tes COVID-19 yang masif. Pengadaan berbagai alat kesehatan serta peningkatan skema jaminan kesehatan turut menjadi berbagai program utama kesehatan untuk penanganan COVID-19 yang tuntas. Tiongkok bahkan mendirikan rumah sakit darurat untuk penanganan pasien COVID-19 yang selesai dibangun hanya dalam kurun waktu 10 hari. Di samping itu, berbagai program dalam rangka menjaga agar perekonomian individu dan industri dapat terlindungi di tengah pandemi COVID-19 dilakukan termasuk pemberian bantuan langsung untuk individu, bantuan pembayaran upah pekerja, insentif pajak, hingga subsidi tagihan listrik. Di sisi moneter, langkah berbagai bank sentral dan otoritas juga sangat ekstensif dengan memanfaatkan berbagai instrumen moneter. Penurunan suku bunga acuan menjadi salah satu kebijakan umum yang diambil, dan terjadi di berbagai negara. Otoritas moneter AS, the Federal Reserves (The Fed) menjadi salah satu yang paling agresif dengan melakukan dua kali pemangkasan suku bunga di bulan Maret 2020 dengan total 150 bps, sehingga suku bunga acuan berada di tingkat 0,0–0,25 persen. Di samping penurunan suku bunga, The Fed beserta beberapa bank sentral negara besar seperti European Central Bank (ECB) melakukan dan memperluas program pembelian aset (quantitative easing/QE). Kebijakan QE yang dilakukan oleh The Fed dan ECB bersifat tanpa batas (unlimited). Beberapa langkah moneter dan sektor keuangan lain yang diambil oleh negara-negara di dunia antara lain injeksi dana dalam bentuk fasilitas pinjaman untuk bank, penangguhan pinjaman dan restrukturisasi, refinancing likuiditas jangka pendek, hingga penyediaan fasilitas liquidity swap.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengambil berbagai langkah extraordinary untuk melindungi masyarakat dan perekonomian di tengah wabah COVID-19. Kebijakan fiskal menjadi salah satu instrumen kebijakan utama Pemerintah untuk menghadapi pandemi. Presiden RI telah menginstruksikan agar prioritas kebijakan APBN di tahun 2020 fokus pada tiga hal, yakni menjaga kesehatan masyarakat, melindungi daya beli khususnya masyarakat golongan tidak mampu melalui penguatan dan perluasan jaring pengaman sosial, serta melindungi dunia usaha dari kebangkrutan. Di akhir Februari 2020, ketika wabah COVID-19 masih sangat terkonsentrasi di Tiongkok, Pemerintah mengeluarkan stimulus ekonomi senilai Rp8,5 triliun yang secara khusus diarahkan ada percepatan belanja khususnya bantuan sosial dan belanja modal, mendorong sektor padat karya, perluasan kartu sembako serta insentif untuk sektor pariwisata sebagai sektor terdampak.

Pada 13 Maret 2020, Pemerintah kembali meluncurkan stimulus ke-2 yang fokus pada penyediaan insentif pajak senilai Rp22,5 triliun untuk periode April hingga September 2020. Pemerintah juga menyediakan dukungan non-fiskal dalam rangka memperlancar ekspor dan impor pada sektor dan komoditas tertentu. Di samping itu, Pemerintah telah melakukan penghematan, refocusing kegiatan, serta realokasi anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk penanganan COVID-19. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, Pemerintah juga mengatur percepatan pelaksanaan refocusing, realokasi, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Intensitas pandemi yang terus tereskalasi serta dampaknya yang mengancam jiwa masyarakat, stabilitas ekonomi dan sektor keuangan menciptakan situasi kegentingan yang mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi COVID-19. Di dalamnya termasuk penyediaan stimulus fiskal sebesar Rp405,1 triliun. Bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan juga dioptimalisasi oleh otoritas untuk menangani COVID-19 dan mitigasi dampaknya pada ekonomi nasional.(***