Oleh: Erwin Dwi Nurdiana ( Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Prodi : Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan)***
PANDEMI Covid – 19 membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian dunia termasuk di Indonesia. Dampak besar Pandemi Covid – 19 telah mempengaruhi aspek kehidupan baik secara mikro maupun makro tak terkecuali pada aspek jual – beli. Beberapa industri mengalami keterpurukan, beberapa lainnya mendapat keuntungan dari musibah yang terjadi, namun secara keseluruhan perekonomian indonesia telah mengalami kontraksi yang cukup menakutkan. Ekonomi nasional yang mengalami pertumbuhan negatif pada triwulan pertama dan kedua 2020 menjadi implikasi dari peristiwa tersebut. Berbagai paket stimulus yang dikeluarkan pemerintah dan kebijakan lainnya untuk memacu pertumbuhan ekonomi terus diupayakan dalam mengembalikan keadaan ekonomi nasional seperti sedia kala. Pemerintah Indonesia membuat berbagai kebijakan untuk memulihkan perekonomian, salah satunya dengan penerapan New Normal Life.
New normal ekonomi tidak bisa di terima begitu saja karena kita masih sangat rentan terhadap Covid – 19 sehingga dibutuhkan kesiapan khusus untuk menurunkan penyebaran pandemi Covid – 19. Pertumbuhan ekonomi atau aktivitas ekonomi tidak bisa berjalan secara optimal ketika masyarakat sendiri mnghadapi persoalan kesehatan. Proyeksi Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 berada di angka 4,7%. Capaian di angka 4,7% tampaknya sangat susah, untuk itu pemerintah maupun Negara – Negara di kawasan Asia harus memberikan respon yang serius terhadap penurunan ekonomi, yang mungkin di sebabkan adanya gejolak pandemi covid – 19. Hal ini disebabkan adanya faktor terhambatnya atau konstren yang dihadapi oleh perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Pemerintah harus menyiapkan strategi khusus pasca pandemi Covid – 19, terutama untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan domestik harus di tanggung oleh komuditas dalam Negeri, tentunya semua stakeholder harus berperan. Baik itu, pemerintah, dunia usaha atau industri dan para konsumen. Pasca pandemi Covid – 19 ini menjadi kesadaran kolektif bagi seluruh elemen terutama bagi Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha atau dunia usaha industri. Pasca pandemi Covid – 19 Pemerintah dan pelaku bisnis perlu duduk bersama bahwa Covid – 19 harus diselasaikan bersama, tidak hanya Pemerintah yang mengambil kebijakan.
Dunia bisnis atau pelaku bisnis dapat mengetahui sejauh mana alokasi anggaran untuk program – program penanganan kesehatan pasca Covid – 19. Selain itu pasca pandemi Covid – 19 Pemerintah dapat mengambil kebijakan mengevakuasi ataupun Universal basic income, dimana para pelaku bisnis besar mendonasikan sebagian pajaknya untuk memenuhi kebutuhan penghasilan masyarakat. Adapun alternatif kedua yaitu dengan universal basic services, dimana sektor pablik yang menyangkut pendidikan, trasportasi dan kesehatan tidak hanya disediakan oleh pemerintah tetapi dunia usaha atau industri berperan dengan penerapkan pajaknya untuk kepentingan sektor publik. Pasca Covid – 19 semua harus melakukan refleksi bahwa Covid – 19 merupakan sebuah isu strategis untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan – persoalan yang terjad di dunia maupun di Indonesia. (***
Komentar