oleh

Sulitnya Masyarakat Mengambil Uang Konsinyasi Tanah di Pengadilan Negeri Bengkalis

Bengkalis, LINTAS PENA

Kamis 02 September 2021 sekira pukul 06⁰⁰Wib, kami ( awak media dan sdr. LH ) berangkat ke Kota Bengkalis dengan tujuan mengambil uang konsinyasi tanah sdr. LH yang terkena penambahan trase jalan Tol Pekanbaru – Dumai seluas 522 m² dengan nominal ganti rugi sebesar Rp 21.745.221,-

Setibanya dikantor Pengadilan Bengkalis dijalan Karimun, kami mengisi buku tamu lalu mengungkapkan maksud dan tujuan kami, kepada bagian PTSP.

Nasib memang belum beruntung, karena bagian pelayanan mengatakan bahwa Pak Paniteranya lagi dinas luar ke Selatpanjang. Kab. Meranti. Lalu kami berusaha untuk bisa berkomunikasi dengan Panitera melalui seluler dan meminta bagaimana solusinya, karena kami sudah berada di Pengadilan Bengkalis.

Melalui telepon selulernya ia mengatakan” saya lagi ada sidang di Selatpanjang, hari senin aja lagi datang ya”.

Dengan rasa kesal dan tangan hampa, kami kembali pulang, apalagi sdr. LH sendiri tentu lebih kecewa lagi, karena beliau telah mengeluarkan biaya untuk mengisi bensin mobil Rp 300.000,- yang jarak tempuhnya dari Desa Tengganau kec. Pinggir ke Kota Bengkalis ± 500 km PP, ditambah ongkos Roro penyeberangan Rp 236.000,- PP dan uang untuk makan minum, jadi total ± Rp 600.000,-. sedangkan waktu yang dibutuhkan dari tempat kediaman LH ke kantor pengadilan Bengkalis antara 6 sampai 7 jam waktu normal, itu tergantung dari panjangnya antrian di pelabuhan  penyeberangan.

Senin 06 – 09 – 2021 selesai sholat subuh sekira pukul 05 ³⁰ WIB, untuk yang kedua kalinya kami berangkat lagi ke Bengkalis sesuai yang diminta oleh Panitera Pengadilan Bengkalis.

Sesampainya kami di Kantor Pengadilan Bengkalis sekira pukul 13³⁰

Wib seperti Kamis yang lalu kami mengisi buku tamu dan menulis tujuan kami datang lalu menunggu dibangku yang tersedia, tak lama berselang sang Panitera Pengadilan menghampiri kami dan ia bertanya “apakah sudah membawa surat pengantar dari kantor BPN ?”, Lalu kami menjawab “belum ada pak”. Lantas ia meminta kami untuk mengambil di kantor BPN Bengkalis.

Setelah mendengar permintaan dari Panitera, kami langsung menuju kantor BPN Bengkalis Jalan Kartini No.14.

Setibanya dikantor BPN kami langsung menemui securiti dan mengutarakan tujuan lalu ia meminta kami untuk menunggu, lantas ia masuk kedalam dan tak lama kemudian keluar dengan salah seorang pegawai dan langsung menghampiri kami, ia mengatakan, bahwa “untuk tahap kedua ini masalah GANTI RUGI untuk penambahan

Trase jalan Tol adalah wewenangnya Kantor Wilayah, kalau yang tahap pertama dulu memang BPN Bengkalis pak”, ia menjelaskan.

Aduh buk, masak hanya surat pengantar saja harus ke KANWIL di Pekanbaru untuk mengambilnya, kami ini jauh Lo buk tempat tinggalnya di Desa Tengganau kec. pinggir, sedangkan ke Bengkalis ini aja butuh waktu seharian dan biaya yang lumayan Lo buk bagi kami rakyat kecil ini, kok di Era digital sekarang ini jadi lebih sulit pengurusannya? Apakah memang BPN Bengkalis tidak ada hubungan dengan BPN Pekanbaru, sehingga tidak bisa dan tidak punya wewenang untuk membuat berita acara pelepasan hak atas tanah dan membuat surat pengantar untuk pencairan uang konsinyasi dipengadilan Bengkalis, Apagunanya  kantor ini kalau masyarakat jadi tambah sulit, bolak balik harus ke KANWIL  Pekanbaru dulu, lalu kembali lagi ke Bengkalis, kalau memang tidak berfungsi ini kantor lebih baik DITUTUP aja Kantor BPN Bengkalis ini, ungkap kami.

Dengan rasa kesal, jengkel dan rasa segalanya berbaur jadi satu, kami meninggalkan kantor BPN Bengkalis kembali lagi ke Kantor Pengadilan Bengkalis untuk memberitahukan kepada Panitera bahwa BPN Bengkalis tidak bisa membuat surat pengantar.

Diruang tunggu Pengadilan Bengkalis, Panitera menyatakan ” Kalau surat pengantar dari BPN tidak ada, saya tidak bisa mencairkan uang untuk sdr. LH karena ini uang negara, yang bertanggung jawab saya, bisa copot PNS saya kalau salah penggunaannya”.

Untuk yang kedua kalinya kami kembali pulang membawa rasa kekecewaan yang dalam, waktu dan tenaga yang terbuang sia – sia, terlebih lagi sdr. LH yang telah mengeluarkan biaya untuk akomodasi kami.

Selasa 07 September 2021, kami berangkat ke Kota Pekanbaru untuk mengambil SURAT PENGANTAR dari Kantor BPN Kota Pekanbaru.

Sekira pukul 11¹⁵ WIB kami tiba di kantor BPN Pekanbaru, langsung mengisi buku tamu, lalu kami menunggu diruang tamu.

Kurang lebih 15 menit, kami didatangi oleh seorang pegawai yang katanya masalah surat pengantar adalah bagian mereka, ia menerangkan bahwa Kabid mereka lagi dinas luar, ada musyawarah, jadi kalau surat pengantar dibuat harus ada paraf dari Kabid dan sekretaris, baru pak kanwil mau tanda tangan, ia menerangkan. “Tapi coba bapak hubungi dulu ibu Retno agar lebih jelas.”

Melalui telepon seluler kami menghubungi ibu Retno, dalam percakapan ia mengatakan ” saya lagi dinas luar dibangkinang pak, coba bapak datang lagi besok”

Dengan rasa geram kami langsung menghubungi kepala Kanwil BPN M. Syahrir ptnh, kebetulan kami ada kenalan dikantor pusat di Jakarta dan kami meminta no.HP Kepala Kanwil M Syahrir dari beliau.

Melalui HP kami komunikasi dan beliau mempersilahkan kami masuk ke ruangannya.

Tak lama seorang sekuriti datang lalu mengatakan hanya satu orang pak, dan telponnya tolong ditinggal ya…

Didampingi sekuriti saya langsung menuju ruang kepala kanwil BPN, dengan mengucapkan salam saya masuk, lalu beliau mempersilahkan saya duduk.setelah sedikit berkomunikasi beliau langsung menghungi ibu Retno melalui selulernya dan mempersilahkan saya untuk berkomunikasi dengan ibu Retno, lalu ibu Retno mengatakan ia akan usahakan jam 15 ⁰⁰ Wib tiba dikantor dan memproses semua surat  yang kami butuhkan untuk pencairan dipengadilan Bengkalis. Lalu kami diminta datang kembali pukul15⁰⁰ WIB.

Didalam hati saya berkata dan bertanya apakah memang dengan cara begini baru kita dilayani, bagaimana kalau masyarakat awam yang mengurus sendiri, mungkin sudah dijadikan bola sama aparatur negara ini. Pantas aja ada masyarakat yang tidak mau mengambil uang konsinyasi karena tidak setimpal dengan biaya yang dikeluarkan, apalagi urusannya sulit dan rumit.

Pukul 14 ³⁰ WIB kami kembali mendatangi Kantor BPN Pekanbaru dan didalam ruang tunggu kami dilayani oleh salah seorang pegawai bernama Irfeb.

Ia meminta semua berkas yang dibutuhkan lalu sdr.LH menyerahkannya seperti surat putusan dari pengadilan Bengkalis, surat tanah SKGR yang asli, KTP dan KK, setelah diproses sekira pukul 16 ⁵⁰ Wib, semua berkas yang kami butuhkan telah selesai.

Rabu 08 – 09 – 2021, kami berencana berangkat ke Pengadilan Bengkalis, namun terlebih dahulu kami coba menghubungi sang Panitera melalui  telepon seluler agar tidak kecewa lagi untuk yang ketiga kalinya, dalam komunikasi itu ia mengatakan ” siang ini saya berangkat ke Selatpanjang untuk mendampingi Hakim, karena besok kami ada acara sidang, jadi hari Senin aja ya datang”, ia menutup pembicaraan.

Senin 13 – 09 – 2021, sesuai dengan janji, kami berangkat ke Bengkalis dan sampai di kantor pengadilan Bengkalis sekira pukul  15 ⁰⁰wib, setelah mengisi buku tamu kami menemui Panitera dan menyerahkan surat pengantar dari BPN Propinsi beserta lampirannya, lalu panitera mengatakan, ini sudah hampir pukul 4, bank sudah tutup, jadi besok aja lagi datang”.

Saya menjawab, ini semua berkas sudah lengkap, tinggal berita acara serah terima saja lagi kan pak, lalu tinggal bapak buka cek senilai yang tertera diputusan pengadilan, begitu kan pak, agar kami bisa pulang hari ini juga tolong ya pak.

Ia menjawab ” Iya betul, tapi bank sudah tutup, mesti saya yang mencairkan ceknya, karena atas nama dan tanda tangan saya. Jadi bermalam aja la di Bengkalis ini satu malam, besok baru kita sama – sama ke bank.

Dengan rasa kecewa kami pun meninggalkan kantor Pengadilan Bengkalis, lalu mencari penginapan. Padahal menurut saya kalau memang hanya tinggal membuat berita acara penyerahan kepada sdr. LH dan pembayarannya kan bisa berupa cek di pengadilan dan tidak perlu di bank, lalu didokumentasikan, dan kami bisa pulang hari itu juga, tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk penginapan. Begitulah SULITNYA PENCAIRAN UANG KONSINYASI DI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS.( ZUL )

Komentar