Oleh : Fajri Adi Nugraha S.IP (Pranata Humas Kemenag Kabupaten Tasikmalaya )
IBADAH HAJI merupakan salah satu rukun Islam yang kelima, setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat. Ibadah haji yang dilaksanakan pada waktu tertentu dan dengan kriteria tertentu pula, hingga tidak dapat dilaksanakan di waktu lain seperti halnya umroh. Ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu (istitha’ah), yang merupakan panggilan Ilahi untuk menjalankan kewajiban agama dengan bekal iman kepada Allah.
Akibat pandemi Covid-19 membuat ibadah haji terpaksa ditunda sejak 27 Februari 2020. Namun, memasuki akhir tahun 2021 dengan usaha pemerataan vaksin, angka Covid-19 sebagian besar di di belahan dunia mengalami penurunan. Hal ini membawa kabar gembira untuk kembali diselenggarakannya ibadah haji dan umroh di Tanah Suci.Salah satu inovasi pelaksanaan haji pasca pandemi adalah diberlakukannya aturan pendaftaran via online dengan syarat usia minimal 12 tahun dan keberangkatan minimal 18 tahun.
Ibadah haji merupakan syar’u man qablana, yaitu syariah yang diajarkan kepada umat terdahulu yang merupakan tapak tilas para Nabiyullah, terutama nabi Ibrahim dan Ismail alaihimassalam. Sejarah panjang perjalanan nabi Ibrahim yang diusia tua dan belum dikarunia anak, hingga dianugrahi oleh Allah anak yang taat kepa-Nya, hingga Allah pun menganugrahi keberkahan kepada keluarga Ibrahim, termasuk sejarah air
Dengan ketaatannya kepada Allah ia pun diberi gelar Khalilullah (kekasih Allah). Meskipun ibadah haji merupakan hal yang diwajibkan dalam Islam, namun juga hanya diberlakukan bagi yang mampu, baik secara fisik, finansial maupun keamanan dan bekal yang dimiliki baik selama perjalanan haji dan sepulangnya.
Dalam ibadah haji Allah SWT mengingatkan kepada hambanya agar tidak melakukan bentuk-bentuk keburukan, ” Walaa jidaala walaa fusuuqa” dengan modal iman itulah hamba Allah akan senantiasa menjaga amanat tersebut dengan teguh, karena hal tersebut jika dilanggar akan mengurangi pahala dan fadhilah haji itu sendiri.
Ibadah haji adalah Ibadah yang penuh kepasrahan diri, dan bernilai ibadah dan muamalah, karena pada saat itu, setiap muslim dan muslimat menggunakan pakaian yang serba putih dan tanpa berjahit. Hal ini menunjukan sesama hamba dan kedudukannya di hadapan Allah yang Maha Kaya, dan pemilik segalanya.
Dengan menyeru ” Labbaikkallahumma labbaik” dengan thawaf (mengelilingi Ka’bah) sembari menyeru dan memangil atas kehadirannya dihadapan ka’bah agar senantiasa menjadi haji yang mabrur. Ibadah haji kali ini tentunya sangatlah istimewa, karena dilalui dengan cara yang sangat istimewa penuh kerinduan, setelah beberapa tahun wabah virus corona (Covid-19) melanda dan menjadikannya terhambat dalam pelaksanaannya. Pada saat inilah kebahagiaan datang untuk dapat memenuhi panggilan Ilahi.
Untuk itu, meskipun di beberapa negara termasuk Indonesia, wabah corona nyaris terlihat aman, namun perlu untuk diwaspadai, bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh umat dari seluruh penjuru dunia, maka menjaga protokol kesehatan merupakan hal yang sangat bijak dan arif, agar kesehatan juga senantiasa dapat tetap dirasakan, semoga Allah SWT senantiasa memberkahi dan dijadikannya haji yang mabrur.
Pengertian Istitha’ah syarat wajibnya pelaksanaan ibadah haji bagi mereka yang mampu atau sanggup dalam hal finansial, fisik dan sebagainya. Istithaah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jamaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tanggal 30 Agustus 2021 dilaksanakan pertemuan terbatas antara KJRI dengan perwakilan Arab Saudi di Jeddah membahas persiapan umroh 1443 H/2022. Jika pelaksanaan umrah lancar, maka akan dilakukan persiapan haji. Salah satu syarat masuk ke negara Arab adalah penggunaan vaksin lengkap dua dosis dan wajib menggunakan booster selain vaksin yang resmi beredar di Arab (Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Johnson). Jamaah hanya boleh berumrah 1x dan masuk Raudhah 1x dalam kurun waktu 14 hari,” jelasya. Memang terdapat perubahan umrah yang biasanya berlangsung 15 hari. Pemberangkatan hanya dari Bandara Soekarno Hatta saja.Persiapan haji 2022 nant menggunakan vaksin Johnson yang efektif selama dua tahun. Pemerintah juga mengusahakan untuk pemberangkatan haji bisa full 100% kuota yaitu sebanyak 221.000 ribu jamaah.
Selanjutnya mengenai persiapan apa saja yang harus dilakukan menjelang keberangkatan haji dan umrah. Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah rekrutmen petugas kesehatan haji yang lebih baik, syar’i, dan sesuai dengan komando operasional kesehatan di Arab Saudi. Perlunya penguatan pembinaan kesehatan haji yang terintegrasi dengan manasik .
Jika saat ini kriteria yang bisa berangkat ke tanah suci adalah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan haji saja. Sementara waktu, bagi jamaah yang perlu pendampingan belum bisa berangkat. Hal tersebut menimbang manfaat dan risiko jika diberangkatkan.Jadi, jemaah haji yang bisa berangkat pada tahun 2022 hanya yang mampu mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan orang lain.(***
Komentar