KOTA TASIKMALAYA— Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap peredaran sabu sabu dengan mengamankan dua pelaku dan barang bukti seberat 9,87 gram sabu.
Kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah kamar kontrakan Kur (33) warga Gunung Koneng Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung, bersama rekannya Fer (31) warga Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan bahwa dari kedua pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu dan alat timbang digital.
“Dari kesua pelaku ini berhasil diamankan sabu sabu seberat 9 87 gram siap edar,” ujarnya, Senin (10/04/23)
Ia menuturkan, barang bukti tersebut disembunyikan para tersangka dalam kotak besi di dilemari pakaian, berikut alat timbang digital, sendok plastik, klip plastik, korek api, lakban.dan HP merk Oppo.”Dari pengakuannya, mereka melakukan transaksi dengan sistem tempel” jelasnya
Dia menambahkan, para pelaku menguasai, menerima narkotika jenis sabu untuk diedarkan dan digunakan, maka mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tegas AKP Ikhwan.(001/LUKMAN NUGRAHA)***
Komentar