OKI Sumsel, LINTAS PENA—Pemerintah Daerah bersama jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) bakal menjadikan kawasan Teluk Gelam rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Abdi Reza Fahlevi sebagai tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
“Pedoman dari jaksa agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas), karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi,” Ujar dia saat audiensi dengan Bupati OKI, H. Iskandar, SE di Kayuagung, Kamis, (23/6).
Abdi Reza menegaskan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehab terpenuhi.“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur dia.
Untuk itu terang dia Kejari mendorong Pemkab OKI dapat menyediakan pusat rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban barang haram tersebut.
Inisiatif Kajari tersebut disambut baik oleh Bupati OKI, H. Iskandar, SE. Bupati Iskandar mengatakan Pemkab OKI sangat mendukung program yang dikeluarkan langsung oleh Jaksa Agung tersebut. Iskandar mengusulkan Kawasan Teluk Gelam dapat dijadikan rumah rehabilitasi narkoba “Sejak awal saya sudah memproyeksikan Kawasan ini menjadi pusat rehabilitasi terutama korban penyalahgunaan narkotika” Ungkap Iskandar.
Secara infrastruktur jelas Iskandar Kawasan yang saat ini dijadikan ODP center Covid-19 tersebut sangat layak.“Ketersediaan lahan, ditambahlagi infrastruktur yang ada disana mendukung untuk jadi rumah rehabilitasi narkoba” terang Iskandar.
Selanjutnya tambah dia akan dilakukan penandatanganan kesepahaman antara Pemkab OKI dengan Kejari OKI”Semoga niatan baik ini segera terealisasi”,tutupnya.(MUHTAR.K.A)