oleh

Terciduk…! Mafia Solar Biasa Mengambil Solar Ke SPBU 34.45514 Desa Caracas, untuk Dijual Dengan Harga Rp.8500/Liter

KUNINGAN — Petugas SPBU 34.45514 Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan diduga main mata dengan mafia BBM bersubsidi jenis solar ,Senin (17/10/2024). Saat awak media menemukan kejanggalan ketika mengisi bensin mobil, yang di mana terpantau sudah beberapa kali diperhatikan di SPBU tersebut selalu menumpuk Dirigen solar, dan bahkan ada juga botol Le Mineral ukuran 1500 ml untuk tempat mengisi solar.

Melanjutkan pantauan kami pada tanggal 17/10/2024 ada 1 motor membawa Dirigen ukuran 30 liter sebanyak 4 Dirigen yang kami duga untuk dijual kembali solar tersebut dan ada 1 motor berikutnya menyusul untuk mengisi BBM Solar dengan membawa 2 dirigen.

Saat di konfirmasi pembeli tersebut mengaku bahwa solar tersebut untuk di kumpulkan dan di jual ke para pengusaha dan petani dengan harga Rp.8500/liter.

“Y” asal Desa Koreak menambahkan harga tersebut bisa di nego lagi sampai Rp.8200/liter, dari keterangan terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar awak media mendatangi  petugas SPBU atas nama Lili, yang saat itu berjaga dan mengawasi, namun bukan mengawasi SPBU karena terbukti bahwa mafia solar bisa mengisi bolak balik dirigennya di SPBU tersebut.

Petugas SPBU berdalih bahwa yang biasa isi pake dirigen itu petani dan sudah tercatat namanya di kami ada bukti surat dari dinas pertanian, bahkan mengisi pun harus ada barcode dan ada expired-nya sesuai dengan surat dari dinas pertanian.

Namun saat ditanyakan nama terduga pelaku mafia BBM bersubsidi atas nama orang Desa Koreak ini terlampir satu berkas kertas dari Dinas Pertanian sudah expired artinya, sudah tidak berlaku dan harus di perpanjang.

Lanjut Lili menerangkan bahwa yang mengisi di SPBU ini hanya orang dekat, “namun saat kami temui ada berkas dari wilayah Kondang Sari Cirebon, sehingga menimbulkan pertanyaan,  jika seseorang membeli BBM solar menggunakan dirigen dari wilayah Cirebon bisa membeli ke SPBU wilayah Kabupaten Kuningan apakah ini tidak menjadi rancu?

Bisa jadi pembeli selain membeli di wilayah Cirebon pembeli membeli pula di Kuningan dengan kapasitas kuantiti yang sama.

Lalu perihal tentang pembelian yang tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh dinas terkait mengenai jumlah solar, “Jika kapasitas dalam 1 minggu hanya 70liter, lalu yang atas nama membeli menggunakan 4 Dirigen dengan total 120 liter, Lili menjelaskan itu bisa dan biasanya orang tersebut mempunyai 4 barcode.  “Kami selalu melayani dengan memakai barcode pak, namun kami tidak tahu di peruntukan apa solar memakai dirigen tersebut” Ujar Lily

Menurut informasi yang awak media gali bahwa “Y” membeli tanpa barcode jadi barcode dijadikan azas manfaat buat oknum petugas SPBU dan para pemain solar ilegal.

Dan disela pantauan kami kepada pembeli yang menggunakan Dirigen tersebut, dan mengetahui kami dari  media, semua pembeli pergi, lalu kami pertanyakan kepada Lili kenapa mereka pergi?

Mereka ketakutan pak, jawab Lili.

Maka jadilah pertanyaan?? Jika mereka menggunakan barcode kenapa pergi tanpa mengisi?

Mengapa mereka takut?

Ada apakah ini?

Saat menggali lebih jauh Lili meminta kami untuk menghubungi manajer atau pemilik infonya, besok pagi namun kami sedang ada giat investigasi sehingga kami berbicara dengan. Pak haji eka via WA namun tidak di respon.

Saat awak media ingin mengisi bensin Lili petugas SPBU mencoba menyogok kami dengan amplop berisi uang 50ribu.

Patut di ketahui bahwa pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

 Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang   disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dugaan Penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.45514 Desa Caracas Kec.Cilimus.Kab Kuningan Jawa Barat akan kami teruskan ke BPH Migas.// TIM