oleh

Terkait Dana Desa, Tiga Kepala Desa di Bengkalis Diperiksa Kejaksaan

Bengkalis, LINTAS PENA

Tiga kepala desa di Kabupaten Bengkalis diperiksa Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (21/12/20). Mereka adalah Zamri (Kades Sekodi, Kecamatan Bengkalis), Basrah (Kades Senggoro, Kecamatan Bengkalis), dan Edi Sutrisno (Kades Jangkang, Kecamatan Bantan). Zamri dan Basrah datang sekitar pukul 09. 30 WIB. Sementara Edi Sutrisno sekitar pukul 13.30 WIB.

Para kepala desa dimintai keterangan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Juprizal SH, terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019.

Edi Sutrisno diselah-selah menunggu jadwal pemeriksaan ketika dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya terkait penggunaan Dana Desa 2018. Pada tahun itu, Desa Jangkang menerima Dana Desa Rp 800 juta. Sesuai aturan, dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan, insentif guru PAUD, perorang Rp 200 ribu, iven olahraga yang diadakan desa, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, berapa besarnya anggaran untuk bantuan dan kegiatan tersebut, Edi mengaku lupa.

Sementara terkait penyertaan modal tergantung proposal Direktur BUMDes. Sebelum disetujui, proposal ini terlebih dahulu dipelajari dan dibahas oleh Kades, BPD.”Direktur BUMDes dan om ahli membuat proposal. Kemudian saya bahan bersama BPD. Kalau rasional disetujui,”  kata Edi yang mengaku lupa jumlah penyertaan modal tersebut.Selain itu, ada tahun 2019 Desa Jangkang menerima bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau Rp200 juta.

“Uang Rp 200 juta itu, diperggunakan untuk penyertaan modal ke BUMDes, membeli 1 unit mesin Robin untuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, biaya penyusunan Perdes, honor tim perencana potensi desa dari STIE Bengkalis. “ungkap Edi Sutrisno kepada iniriau.com.  Namun, sebagai mana penggunaan DD, dalam penggunaan Bankeu juga Edi mengaku lupa.(M.RITONGA)***

Komentar