Pangandaran, Lintas Pena. Proyek pembangunan tempat pengolahan sampah Reduce Reuce Recycle (TP3SR) Di Desa Sukahurip kecamatan Pangandaran telah selesai dikerjakan.
Pembangunan TP3SR tersebut dengan nilai anggarannya sebesar RP. 600 juta dari kementrian PUPR.
Namun sampai pembangunan tersebut selasai dikerjakan, santer terdengar kabar belum ada IMB dan UKL UPL.
Dinas DPMPTSP bidang perijinan kabupaten Pangandaran Salimin saat dikonfirmasi dikantornya, menjelaskan sampai saat ini belum menerima veripikasi ijin mendirikan bangunan (IMB) soal pembangunan pengolahan sampah Tersebut
“Pihaknya belum mengajukan, yang mengajukan IMB adalah dinas terkait melalui sistem yaitu dinas PU cipta karya, jadi dari bidang perijinan tidak membuat atau mengeluarkan IMB, Lining sektornya ada PU yang mengajukan, saya sebagai bidang hanya meng verifikasi.
Sampai saat ini saya tidak menerima laporan berarti belum ada IMB. Jadi bidang Perijinan hanya mengesahkan verifikasi akhir.” Tutur nya. (Tim)
Komentar