Bengkalis,LINTAS PENA–-Terkait pemberitaan yang ditayangkan media online berjudul: “Kebun Milik Koperasi Karya Bersama 1 di Desa Tanjung Damai Ditanami Sawit oĺeh Perambah Hutan Tanpa Izin” https://tabloidlintaspena.com/kebun-milik-koperasi-karya-bersama-1-di-desa-tanjung-damai-ditanami-sawit-oleh-perambah-hutan-tanpa-izin/ pada tanggal 18 Desember 2024, ternyata dibantah warga yang diketahui telah menanami pohon sawit.
Beberapa warga Desa Tanjung Damai dan Desa Tenda Biru Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis menyebutkan, bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan seolah-olah memihak kepada Koperasi Karya Bersama (KKB) 1, karena kenyataannya tidak seperti ini. ”Kami sudah lama menggarap lahan kebun disana, bukan milik Koperasi Karya Bersama (KKB) 1 di Desa Tanjung Damai. Jadi, kami tidak merambah, karena kami sudah menanami kelapa sawit sejak tahun 2010 – 2011,sebelum ada program HTR”ujar Seger Siswanto, salah seorang warga Desa Tanjung Damai
Lahan kebun itu pada awalnya memang sudah ditanami oleh masyarakat dengan tanaman sawit sejak 2010.Lalu pada 2014, tanaman sawit milik masyarakat yang telah ditanam tersebut ditebang dan dibersihkan oleh pihak KKB 1 dengan alasan lahan itu sudah dikuasai oleh pihak mereka dan sudah memiliki izin.
Kronologis di atas disampaikan oleh Seger Siswantokepada media ini saat ditemui disalah satu kantor rekannya di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis pada Jumat, 20 Desember 2024.
Seger mengatakan, dirinya bersama puluhan warga lainnya sudah menggarap lahan tersebut sejak 2010, sebelum adanya program HTR. “Saya tanami lahan seluas 4 hektar dengan tanaman sawit pada 2010 sebelum adanya program HTR. Kemudian, pada 2014, pihak KKB 1 datang lalu menebang dan membersihkan tanaman sawit itu tanpa ada pemberitahuan kepada saya terlebih dahulu dan tidak ada ganti kerugian,” ujar Seger.
Walaupun pemusnahan tanaman sawit miliknya itu tanpa ganti kerugian, Seger tetap tenang dan berusaha menahan diri terhadap masalah yang dihadapinya tersebut.Lalu, setelah tanaman sawit miliknya dimusnahkan, pihak KKB 1 menanam sejumlah tanaman seperti pinang dan kelapa.
Akan tetapi, menurut Seger, tanaman yang ditanam oleh pihak KKB 1 tersebut tidak membuahkan hasil bahkan banyak yang mati dan lahan itu. dibiarkan terbengkalai hingga akhirnya pada 2022, dirinya kembali menanami lahan itu dengan tanaman sawit seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
“Tanaman pinang dan kelapa yang ditanam KKB 1 pada mati. Lahan pun tidak terurus dan program HTR tidak jalan lagi. Jadi pada 2022, saya tanami lagi lahan itu dengan sawit sampai sekarang,” ujarnya.
Seger juga menjelaskan, dirinya menetap di Desa Tanjung Damai sudah sejak lama, lebih dari 5 tahun.
Hal senada dengan Seger, di tempat yang sama, masyarakat Desa Lubuk Gaung, Jumadi mengatakan, dirinya juga ikut menggarap lahan itu sama halnya seperti Seger.“Kalau saya sudah menggarap sejak 2009. Lahan itu juga saya tanami sawit. Tahun 2014 sawit saya juga dimusnahkan oleh pihak KKB 1,” ujarnya.
Berbeda dengan Seger, Jumadi meminta ganti kerugian kepada pihak KKB 1 atas pemusnahan sawit miliknya itu.Akan tetapi, sampai sekarang hari ini tidak ada satu rupiah pun yang dibayar oleh pihak KKB 1 sebagai ganti atas kerugian yang dialami dirinya.
Ia juga menjelaskan, dirinya sudah menetap di Desa Lubuk Gaung sekitar 23 tahun lamanya, sejak 2001.
Menurutnya, mengacu kepada Undang Undang Cipta Kerja (UUCK), masyarakat kecil dan kelompok tani yang anggotanya menguasai lahan di bawah 5 hektar dan bertempat tinggal 5 tahun berturut-turut di dalam atau di sekitar kawasan hutan, maka harus diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, bisa berbentuk perhutanan sosial dan Tora.
Maka dari itu, menurut Jumadi lagi, dirinya beranggapan bahwa mengelola lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak KKB 1 tersebut sesuai dengan UUCK.
Selanjutnya, masih di tempat yang sama, seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menambahkan, pihak koperasi (KKB 1) sudah sekitar 10 tahun menggarap lahan tersebut, namun tidak ada tanda-tanda kemajuan dan perkembangannya.”Pihak koperasi sudah 10 tahun menggarap lahan itu, tapi tidak ada perkembangan dan kemajuan yang berarti,” ujarnya disambut oleh Seger dan Jumadi dengan mengiyakan.
Menurutnya, akibat tidak adanya perkembangan dan kemajuan tersebut, masyarakat akhirnya merasa dirugikan dan diabaikan hak-haknya.”Lahan ini sesungguhnya adalah milik masyarakat bukan hak koperasi,” pungkasnya.
Sebagaimana dibertakan tabloidlintaspena.com yang terbit pada 18 Desember 2024 dengan judul berita “Kebun Milik Koperasi Karya Bersama 1 di Desa Tanjung Damai ditanami Sawit oĺeh Perambah Hutan Tanpa Izin,” Ketua KKB 1, Amin Ashari mengatakan, lahan kebun milik KKB 1 di Desa Tanjung Damai tercatat seluas 700 hektar.
”Lahan kebun milik KKB 1 di Desa Tanjung Damai ini tercatat seluas sekitar 700 hektar. Namun, belakangan ini diketahui adanya beberapa puluh hektar milik koperasi yang diserobot dan ditanami sawit oleh perambah hutan tanpa izin,” ujarnya.
Lalu Amin Ashari menjelaskan, lahan kebun milik KKB 1 seluas 700 hektar tersebut sudah ditanami pohon pinang dan hortikultura lainnya.
Belakangan ini, kata Amin, lahan kebun milik KKB 1 tersebut banyak dijarah masyarakat yang tidak bertanggung jawab, luasnya diperkirakan sekitar 100 hektar, mereka menanam sawit secara ilegal.
”Kami berharap kepada warga masyarakat sekitar Kecamatan Siak Kecil (orang jauh di luar Kecamatan Siak Kecil) agar memahami keberadaan KKB di Desa Tanjung Damai, karena koperasi ini sebagai pemegang izin HTR,” ucapnya.
Lalu Amin Ashari mengatakan, pihaknya meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para perambah hutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sampai saat sekarang, para perambah hutan tersebut masih eksis dan semakin berani dan dirinya secara pribadi tidak berani untuk menegur mereka.
“Namanya masyarakat awam, yang tidak tahu aturan, kadang-kadang yang dibawa itu senjata tajam yang dihadapi, maka dari itu kami mengimbau kepada pemerintah terkait yang berhubungan dengan kehutanan segera mengambil tindakan, karena kami sudah memproses melalui pihak yang berwajib, sepertinya tidak diindahkan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, Koperasi Karya Bersama 1 sudah mendapat amanah dari pemerintah untuk menjaga hutan tersebut supaya terhindar dari para perambah.”Sekarang di lahan KKB 1, kami mendapati adanya tanaman sawit yang ditanami perambah tanpa sepengetahuan kami (koperasi). Kami sudah bekerja sama dengan mitra untuk menanam tanaman kehutanan, tumpang sari, buah-buahan, pinang, pisang dan lain sebagainya kecuali sawit. Jadi kalau ada tanaman sawit, berarti itu tanaman perambah hutan yang tidak bertanggung jawab dan itu dilarang oleh KKB 1 yang sah. (MR)****
Komentar