oleh

Tim ESDM Riau Turun ke Pulau Rupat Untuk Kaji Kelayakan Pertambangan Pasir Rakyat

Bengkalis, LINTAS PENA
Pada hari Kamis (24/5/2018), Tim Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang dipimpin oleh Anton Suprojo.H melakukan kajian kelayakan pengelolaan penambangan pasir oleh warga di Pulau Rupat, terutama di 3 titik Wilayah Pertambangan Pasir Rakyat (WP2R) yakni Sei Injap Kel.Terkul, Beting Kapas di Kel.Tanjung Kapal dan Pulau Ketam di Desa Darul Aman kec.Rupat.
Kehadiran rombongan tim ESDM Riau ini disrtai Korwil III Dumai Fachrul beserta anggota, juga tampak hadir peambang pasir, Ketua Mitra Usaha Rupat Samrianto didampingi sekretaris Fitra, bendahara M Subari, pembina mitra usaha Rupat tambang Pasir Rakyat Syamsudin, Camat Rupat Hanafi,S.Pi,MSi, Kanit Reskrim Polsek Rupat Sumiadi, Lurah Tanjung Kapal Sinal Seklur Terkul Rais,MSi.
Anton Suprojo H menjelaskan, kedatangan Tim ESDM Riau yang dipimpinnya ke Kecamatan Rupat mengkaji pertambangan rakyat yang dikelola untuk kebutuhan masyarakat. “Kami sangat menghargai usaha masyarakat dengan mengundang tim ESDM untuk melihat langsung ke lokasi, ini kunjungan untuk kedua kali terkait masalah amdalnya,” katanya kepada sejumlah awak media yang hadir.
Anton Suprojo mengatakan, pada prinsipnya ia mendukung upaya masyarakat dalam kegiatan pertambangan rakyat di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis tersebut.Dia menjelaskan, setelah melakukan rapat bersama pemerintah setempat serta melakukan survei langsung ke lokasi, selanjutnya akan dilakukan kajian ulang terhadap dokumen kelengkapan pertambangan ini.“Kami berharap masyarakat Rupat akan saling mendukung dalam pertambangan tersebut selagi untuk kepentingan masyarakat dan kebutuhan masyarakat. Apalagi pengelola sudah menyiapkan kelengkapan dokumen perizinan usaha pertambangan kerakyatan tersebut,” katanya lagi.
Pada kesempatan itu, Camat Rupat Hanafi,S.Pi,MSi mengatakan, bahwa masyarakat berkeinginan mengurus izin pertambangan pasir tersebut, tetapi masih banyak hal yang harus dilalui dan menjadi keluhan masyarakat penambang sejak puluhan tahun lalu.” Puluhan tahun pasir tersebut ditambang masyarakat Rupat, tetapu baru beberapa tahun belakagan ini masyarakat bisa mengurus permohonan perizinan, agar penambangan pasir dilegalkan,”jelas Camat.(ALJF)***

Komentar