oleh

Tim Gabungan TNI, POLRI, Sat Pol PP dan Dishub Laksanakan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya Polda Jabar

Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA

Dalam mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid 19, Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya  tak henti hentinya secara rutin melakukan Ops Yustisi berupa Razia masker, Ops Gabungan Yustisi penerapan 3M ini melibatkan Koramil 1212, Polisi Pamong praja, Relawan Gugus Tugas Covid 19 berikut UPT Puskesmas Leuwisari, giat Ops Gabungan Yustisi ini di laksanakan di Arjasari Kecamatan Leuwisari, Minggu (18/10/2020)

Jajaran Kepolisian Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya Polda Jabar yang ditugaskan untuk melaksanakan Ops Yustisi Gabungan diantaranya Aiptu Yudi SW, Aipda Ali Takwadi dan Bripka Candra Sl.p.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si  menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Gabungan Yustisi ini tentunya dalam upaya mensosialisasikan pentingnya Protokol Kesehatan,  salah satunya dengan menggunakan masker serta jaga jarak dan selalu cuci tangan dengan menggunakan sabun atau Hand Sanitizer, guna memutus mata rantai penularan dan penyebaran Corona Virus Disease19 khususnya di wilayah hukum Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya Polda Jabar.

Disamping  razia masker Polri bersama intansi yang lainnya juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dengan Pandemi Covid 19 ini, dan jangan menganggap sepele, untuk itu diharapkan dalam menjaga kesehatan minimalnya memakai masker jika keluar rumah.

Jajaran Kepolisian Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya Polda Jabar dan intansi yang lainnya dalam Ops Yustisi Masker ini, menyasar  kepada warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan, dengan memberikan sanksi berupa teguran juga fisik,   agar warga masyarakat lebih disiplin lagi tentang pentingnya Kesehatan dengan menggunakan masker.

Selama Ops Gabungan Yustisi ini ada 15 orang yang melanggar protokol Kesehatan dan  diberikan sanksi teguran serta 1 orang yang diberikan sanksi fisik dengan push up.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)****