LAMPUNG TIMUR – Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Timur turun langsung ke Kecamatan Pasir Sakti melihat ketersediaan pupuk dan memastikan penebusan sesuai E RDKK, kamis (21 November 2024).
KMS Tohir Hanafi menjelaskan, Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional.”Oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, tempat”. ucap Hanafi
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut. “Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau petani” tutur Hanafi
Kebijakan lain yang ditempuh di bidang pupuk dan pestisida adalah dengan diberlakukannya deregulasi di bidang pendaftaran pupuk dan pestisida. “Kebijakan tersebut memberikan dampak dengan semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian”.
Sementara itu Kejari Lampung Timur Agustinus Ba’ka Tangdililing, menyampaikan bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam pendistribusian pupuk akan kami menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Bahwa pendistribusian pupuk ini harus sampai kepada masyarakat secara tepat sehingga kebutuhan masyarakat pada masa tanam dapat terpenuhi” ucap Agustinus Ba’ka
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan,KMS Tohir Hanafi, Kanit Tipidter Polres, Kasi datun Kejari, PLT kadis Ketahanan Pangan, Anggota Tim KP3 dan Forkopincam Pasir Sakti.(JEPRI ARIAN/HERWAN EFENDI)***
Komentar