Banjar, LINTAS PENA
Berlokasi di Jln. Mayjen Didi Kartasasmita tepatnya di depan Taman Kota Banjar tim satgas personel gabungan penanganan Covid-19 Kota Banjar yang terdiri Person Subdenpom III/2-4 Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Polres Banjar, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjar kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol kesehatan, Minggu (14/02/2021).
Sebanyak 29 Personel Gabungan tersebut menyasar para pengguna jalan dan warga masyarakat yang sedang beraktifitas di sekitaran Taman Kota Banjar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan Operasi Yustisi tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan dan masyarakat di harapkan berperan serta aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam operasi tersebut menjaring sebanyak 49 pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker, kemudian diberi sanksi teguran lisan, tindakan sanksi sosial sebanyak, dan sanksi tertulis.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. melalu Paur Subbag Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan, S.H. mengatakan pihaknya konsisten dan serius dalam mengambil langkah dalam percepatan penanganan Covid-19, mulai dari edukasi, sosialisasi, peneguran, sampai dengan penindakan.
“Ya, untuk hari ini Tim satgas Personel gabungan menjaring 49 pelanggar prokes yakni tidak menggunakan masker pada saat di luar rumah atau di ruang publik, kami terapkan sanksi ringan. Operasi yustisi ini akan terus kami laksanakan demi pendisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan” ucap Paur Subbag Humas Polres Banjar.
Setelah diberikan sanksi oleh petugas, para pelanggar dibagikan masker dan berjanji untuk selalu menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah atau ruang publik.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***
Komentar