Ciamis, LINTAS PENA
Jajaran personel Polsek Sidamulih Polres Ciamis Polda Jabar kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker dikawasan simpang empat Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (13 Desember 2020).
Pada Operasi Yustisi kali ini jajaran personel Polsek Sidamulih menerjunkan 7 anggota. Dimana mereka juga dibantu oleh anggota Koramil 1320/Pangandaran dan Satpol PP serta Dishub Kabupaten Pangandaran.
Kapolsek Sidamulih Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan, pihaknya tidak akan henti melakukan penegakan disiplin ke masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rungan. Sehingga timbulnya kesadaran masyarakat untuk mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.”Kami akan secara tegas menindak masyarakat yang tidak mau disiplin menggunakan masker. Beragam tindakan kami berikan mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan sanksi fisik push up,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si
“Operasi hari ini kami tindak belasan warga yang tidak menggunakan masker. 9 orang kami berikan teguran lisan, 2 orang sanksi sosial dan 7 orang kami beri sanksi fisik berupa push up karena tidak membawa masker,” tambahnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan operasi yustisi ini dilaksanakan berdasarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***
Komentar