oleh

Tolak Rapat Pleno KPU Pangandaran, Ini Alasannya

Pangandaran LINTAS PENA

Penyelenggara Pilkada Kabupaten  Pangandaran 2020  dinilai telah gagal melaksanakan perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan dengan begitu mencolok keberpihakan KPU, dan Penyelenggara PILKADA  lainnya di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Menurut Arif Firman salah seorang Relawan mengungkapkan baik KPU maupun BAWASLU melakukan pembiaran terhada adanya Pasangan yang melakukan pengerahan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Pangandaran untuk ikut mensosialisasikan Pasangan Calon tertentu dengan menggunakan anggaran yang tidak melalui proses penganggaran yang benar.”Terjadinya praktek Money Politic yang begitu massif dilakukan oleh salahsatu calon sehingga PILKADA yang jurdil tidak lagi tercipta di Pangandaran,”ungkap Arif dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (15/12/2020).

Selain itu maraknya intimidasi terhadap masyarakat yang melaporkan kecurangan, dimana kecurangan yang dilakukan oleh pasangan tertentu ditekan agar mereka mencabut laporanya dan atau tidak mau bersaksi di persidangan.

Dugaan manipulasi data C1 dibeberapa TPS dengan ditemukannya C1 Foto copy yang diberikan kepada saksi oleh petugas TPS, dan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dalam penanganan covid 19 oleh salah satu calon Bupati dengan mencantumkan nama Calon Kepala daerah di bungkus sembako yang diberikan kepada masyarakat,”

Terjadinya pembiaran pelanggaran protocol kesehatan yang dilakukan oleh salah satu Paslon pada masa kampanye yang dihadiri lebih dari 50 orang. Selain itu juga ditemukannya pemilih “siluman” disetiap kecamatan sehingga DPT berubah menjadi lebih besar dibanding dengan DPT yang telah ditetapkan KPU.

“Maka dengan demikian penolakan rapat pleno penghitungan Surat Suara tingkat  Kabupaten Pangandaran ini kami sampaikan, kami sadar KPU memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang memenangkan pilkada Pangandaran Tahun 2020,” tegasnya

Tapi perlu diketahui jika kemenangan itu didapatkan dengan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta PILKADA yang dimenangkan maka kewibawaan Pemerintah

Pangandaran dalam 5 tahun ke depan sangat rendah dimata masyarakat. Tandasnya.

Dengan demikian , semoga ada pihak yang peduli agar permasalahan yang  mencoreng wibawa “Demokrasi” ini bisa menggiring permasalahannya ke ranah hukum diantaranya menggugat ke komisi yudisial atas pengesahan hasil PILKADA Pangandaran 2020 ini.dan dikaji secara hukum serta apabila terbukti adanya PIDANA terutama dalam hal penggelembungan hak pilih , PILKADA tidak perlu lagi diulang,melainkan secara otomatis pemenangnya adalah pihak yang di dzolimi.( EL)