Ciamis – LINTAS PENA.
Seorang pengedar obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin ditangkap jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar. Dari penangkapan itu, Polisi menggagalkan dan menyita puluhan ribu butir pil jenis hexymer siap edar ke kalangan pelajar dan remaja. “Pelaku tersebut berinisial DK (30) warga Lagadar, Marga Asih, Kota Bandung. Pelaku mengedarkan barang sediaan farmasi tanpa izin dan itu barang terlarang di Kabupaten Ciamis sudah lebih dari 10 kali,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers bersama rekan media di halaman Mapolres Ciamis, Jl. Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (04/11/2020).
“Transaksi dimulai dari transaksi 5 toples, 7 toples dan terakhir 48 toples,” tambahnya. Kapolres menuturkan, dari pengungkapan kasus itu polisi menyita 48.000 butir Hexymer. Untuk barang bukti Hexymer yang disita masih dalam bentuk kemasan berjumlah 48 toples, yang masing-masing toples berisikan 1.000 butir. “Mereka menjual barang itu dengan paket satu toples dengan harga Rp.330 ribu, dengan sasaran kalangan pelajar,” katanya.
AKBP Dony menjelaskan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari jual beli online melalui akun facebook. Dimana pemilik akun ini berasal diketahui berasal dari wilayah Sukabumi. “Sampai saat ini kami masih mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap pemilik akun facebook yang diketahui berinisial O,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 196 jo 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. Sebagai informasi, Hexymer adalah obat yang digunakan untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson (suatus gangguan pada sistem saraf pusat yang mempengaruhi gerakan) serta sebagai kontrol saat munculnya sindrom. Efek samping penglihatan kabur, pusing, mulut kering, gangguan saluran pencernaan, retensi urin. Apabila dengan dosis tinggi mengakibatkan bingung halusinasi, hilang ingatan, Euforia, Gelisah, dan gangguan jiwa. (HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)