Labuhanbatu,LINTAS PENA
Pada hari Sabtu 04 September 2021 pukul 05.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Panai Tengah telah mengamankan 1 orang pelaku pencurian pemberatan bernama Fauzi Akbar Rambe warga Dusun II Sei Rakyat Ds Sei Rakyat Kec Panai Tengah Kab Labuhanbatu. Tempat kejadian perkara (TKP) di dalam rumah pelapor bernama Ponidi warga Dusun VI Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu
Keterangan yang diperoleh LINTAS PENA dari Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menjelaskan kronologis kejadiannya.Pada hari Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 wib, sewaktu Korban terbangun tidur, melihat handphone miliknya yang berada di dekat kepala sudah tidak ada, kemudian korban melihat sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam BK 6101 YAY yang berada di samping kedai juga sudah tidak ada ,lalu korban melihat ke kios jualan bahwa semua barang jualan sudah berserakan dan kaleng tempat penyimpanan uang hasil jualan sebanyak Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) telah kosong dan terletak di lantai kios.
Lalu korban memeriksa steling tempat rokok sudah terbuka dan ternyata rokok sempurna, samsu black, surya sudah tidak ada lagi sehingga saya mengalami kerugian sebanyak Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah). Pada hari jumat tanggal 03 September 2021, sekira pukul 22.00 WIB sdra Rahmad diamankan oleh polisi dan di temukan barang bukti hp merek Vivo dan atas pengakuan Rahmad bahwa barang tersebut diterima sebagai gadai dari sdra Fauzi Akbar Rambe alias Fauzi dan kemudian Fauzi diamankan dari tempat yg berbeda sekira pukul 23.30 wib , dan atas pengakuan dari Fauzi melakukan pencurian seorang diri dan kemudian menjual hasil curiannya seperti sepeda motor bersama sdra Berton ( DPO) dan uang hasil penjualan sepeda motor sudah di bagi bagi dan uangnya sudah habis. Dan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek untuk proses hukum.(007PM)***
Komentar