KAB. TASIKMALAYA – Mewakili Bupati Ade Sugianto, Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan, yang diselenggarakan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (25/1/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Prof. Dr. Asep. N. Mulyana. Pihaknya menyampaikan, kegiatan diskusi seperti ini sebagai bagian dari pendidikan hukum masyarakat. “Kerap ada kesalahpahaman hukum di masyarakat. Kegiatan seperti ini dapat menjadi salah satu jalan untuk memberi edukasi dan pemahaman perihal dunia hukum,” tuturnya.
Kegiatan ini, lanjut Prof. Dr. Asep, merupakan bagian dari menerima saran dan masukan di tengah proses penyusunan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan – sebagai peraturan pelaksanaan dari UU KUHP sebagaimana tercantum dalam Kepres Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.
Terdapat tiga pemateri pada FGD kali ini, di antaranya akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, Bc.IP., dan akademisi Universitas Pamulang, Neva Sari Susanti.
Turut hadir pada kegiatan ini jajaran Forkopimda Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Asisten Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kalapas Kota Tasikmalaya, perwakilan Lapas IIB Garut, Kadivpas Kanwil Jawa Barat, Kabag Hukum Kabupaten Tasikmalaya, Kabag Hukum Kota Tasikmalaya, Kabag Hukum Kab. Pangandaran, Kabag Hukum Kota Banjar, Kabag Hukum Kab. Garut, perwakilan Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.(ADE BACHTIAR ALIF/ DISHUBKOMINFO)***