Banjar,LINTAS PENA—Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., melakukan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Banjar dengan PT Pertamina Patra Niaga serta Perjanjian Kerjasama Dengan PT Rusgiani Berkah Jaya yang bertempat di Ruang Rapat Gunung Babakan Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Rabu (15/11).
MoU dengan PT Pertamina Patra Niaga tersebut berisi tentang Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi Bright Gas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, yang diwakili oleh Sales Area Manager PT. Pertamina Patra Niaga, Bapak Fachrizal Imaduddin, sedangkan Perjanjian Kerja Sama antara PT. Rusgiani Berkah Jaya dan Pemerintah Daerah Kota Banjar berisi tentang Penyediaan dan Penyaluran Liquified Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi Bright Gas Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang diwakili oleh Direktur PT. Rusgiani Berkah Jaya, Ibu Hj. Reni Renia Devi.
Maksud kesepakatan bersama ini adalah sebagai dasar pelaksanaan aturan tentang penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi Bright Gas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar untuk menunjang Program Pemerintah dalam penggunaan LPG 3 kilogram (kg) yang tepat sasaran yang bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat di Kota Banjar.
Kepala Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjar, Bapak Tatang, SE.,M.Si., Mengatakan bahwa Tujuan dari kegiatan ini adalah agar ASN Kota Banjar bisa beralih dari pengguna Gas LPG 3 Kilogram menjadi pengguna Gas LPG Bright Gas.
“Dengan memanfaatkan program kerja sama ini akan mendapatkan potongan harga serta merchandise. Program ini berlaku hanya untuk 300 ASN pertama, dalam jangka waktu 3 bulan dengan perkiraan alokasi 100 ASN per bulan. ” Ujarnya.
Sementara itu, Dalam sambutanya, Wali Kota Banjar mengatakan bahwa Kesepakan Bersama dan Perjanjian kerjasama inj didasari atas kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribubusian dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg yang dirubah dengan Perpres Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribubusian dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.
“Menindaklanjuti peraturan tersebut, saya selalu menhimbau kepada seluruh ASN agar jangan menggunakan gas tabung 3kg karena gas tersebut haknya orang miskin.” Tegasnya.
Pada momen tersebut, Wali Kota juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil survey tentang penggunaan Gas LPG dikalangan ASN Kota Banjar, dari 209 responden terdapat 120 ASN atau 57.4% masih menggunakan Gas LPG 3kg. Dari survey tersebut juga Menunjukan 64.1% responden setuju akan melakukan pembelian atau penukaran gas 3kg ke Gas LPG Bright Gas.
“Dari angka tersebut, saya kira masih cukup kecil ASN yang menggunakan Bright Gas. Kedepan saya akan ‘sowan’ ke dapur rumah milik ASN Kota Banjar, Sehingga saya tau ASN mana saja yang masih menggunakan tabung gas melon 3kg.” Tegas Wali Kota.
Kegiatan ditutup dengan peninjauan lokasi penukaran tabung gas 3kg ke Gas LPG Bright Gas yang bertempat di Loby depan kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar.*(AJAT SUDRAJAT)***
Komentar