oleh

Walikota Tasikmalaya Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Dan Raperda Usul Prakasa Tentang Pengembangan UMKM

Tasikmalaya,LINTAS PENA

Bertempat di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Walikota Drs.H. Budi Budiman menghadiri rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan raperda usul prakasa tentang Pengembangan UMKM dihadiri Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Wakil Walikota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda, Sekda Kota Tasikmalaya, Unsur Muspida, Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat dan Tamu Undangan. Senin,17 Februari 2020.

Dalam sambutannya,   Drs. H. Budi Budiman mengatakan sesuai dengan keputusan DPRD Kota Tasikmalaya nomor 170/Kep.24/DPRD/2019 tanggal 2 September 2019 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah kota tasikmalaya tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan rekursor narkotika.

Penyusunan peratyran daerah merupakan salah satu bentuk fasilitasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan bentuk lainnya berupa :
1. Sosialisasi
2. Pelaksanaan deteksi dini
3. Pemberdayaan masyarakat
4. Pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan rakursor narkotika dan
5. Peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitas.

Selain itu, Walikota Tasikmalaya berharap rancangan peraturan daerah dapat ditindaklanjuti dengan proses pembahasan, penelitian dan pengkajian sesuai tatatertib DPRD. (KOMINFO)***

Komentar