Kota Tasik, LINTAS PENA
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya menggelar Informasi Pasar Kerja dan Job Fair gratis di Gedung Serbaguna Bale Kota Tasikmalaya, mulai hari Senin (16/4) hingga Selasa (17/4). Pembukaannya oleh Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tasikmalaya, Dra.Hj.Nunung Kartini dan pejabat lainnya.
Keterangan yang diperoleh LINTAS PENA, sejak dibuka sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan pencari kerja (pencaker) tampak antusias menyerbu stand-stand yang ada di bursa kerja tersebut. Sebanyak 28 perusahaan dari Jakarta, Bandung, dan Tasikmalaya dihadirkan dan membuka stand lowongan pekerjaan yang diperuntukkan bagi lulusan SMP, SMA se-derajat, D1 hingga lulusan S1.Beberapa perusahaan yang dihadirkan seperti di antaranya PT PNM, JNE, Wismilak, Kimia Farma, Aqua, Garuda Food, dan beberapa perusahaan ternama lainnya.
“Posisi yang ditawarkan di IPK dan Job Fair 2018 ini juga bervariasi, dari admin, sales and marketing, teknisi, dan masih banyak lagi.”ujar Lukman,
Dalam kata sambutannya, Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman mengatakan, kegiatan IPK dan Job Fair 2018 ini bisa menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk menekan angka pengangguran yang mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.“Tahun ini ada di angka 6,8%, meningkat dari tahun sebelumnya. Untuk itu jadi ‘PR’ besar bagi kami untuk bagaimana menekan angka pengangguran. Salah satunya melalui job fair ini,” paparnya kepada awak media.
Walikota mengatakan, jika para investor berbondong bondong datang dan menanamkan investasinya, tentunya hal ini akan berdampak positif bagi para pencari kerja. Mereka para investorpun tentunya akan membutuhkan tenaga tenaga kerja kita. “ Inilah salah satu usaha Pemkot Tasikmalaya dalam menekan angka pengangguran, dengan mempermudah pelayanan perijinan, ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasca aturan beberapa Perda yang dirasa sebelumnya oleh para investor selalu menjadi menjadi kendala, seperti Perda Ijin Gangguan (IG) dan Fatwa Lokasi yang dirasa cukup rumit, kini oleh Pemkot Tasikmalaya telah dicabut.”Kami rasa kini sudah saatnya para investor dari luar untuk bisa memanfaatkan kondisi saat ini. Dengan dicabutnya Perda IG dan Fatwa Lokasi, salah satu langkah Pemkot Tasikmalaya untuk mempermudah para investor untuk menanamkan investasi di Kota Tasikmalaya,” ungkap Walikota Tasikmalaya.(ADE BACHTIAR ALIEF/ KOMINFO)***
Komentar